NUSANTARAEXPRESS, SEI BEROMBANG - Selasa 25 Nopember 2020 mulai pukul 06.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt, STRK., M.H. dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke 4 (empat) kalinya berhasil dilakukan grebek kampung narkoba.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) Orang berinisial yang diawali penangkapan tersangka JMU (Jenni Marta Ulina) als Jeni Perempuan 26 th dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gr,1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah toples dari pengkapan Jeni dikembangkan ke JN (Junaida) als Ida, Perempuan 46 th dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gr,30 Plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp nokia, 2 buah bong.
[nextpage title="next"]
Dari penangkapan Ida berkembang ke tersangka MS (Muhammas Sukur) als Sukur, laki laki 40 th dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gr, 1 buah kotak rokok, 1 buah buku catatan tranasaksi narkotika, selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS (Ardy Yansyah Siregar) als Dian, laki laki 32 th berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang yang dua orang yaitu bernama Sukur dan Diaj adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.
Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 jt.
Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)
Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke 4 (empat) kalinya berhasil dilakukan grebek kampung narkoba.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) Orang berinisial yang diawali penangkapan tersangka JMU (Jenni Marta Ulina) als Jeni Perempuan 26 th dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gr,1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah toples dari pengkapan Jeni dikembangkan ke JN (Junaida) als Ida, Perempuan 46 th dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gr,30 Plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp nokia, 2 buah bong.
[nextpage title="next"]
Dari penangkapan Ida berkembang ke tersangka MS (Muhammas Sukur) als Sukur, laki laki 40 th dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gr, 1 buah kotak rokok, 1 buah buku catatan tranasaksi narkotika, selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS (Ardy Yansyah Siregar) als Dian, laki laki 32 th berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang yang dua orang yaitu bernama Sukur dan Diaj adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.
Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 jt.
Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)