Terbitkan RDPT, Waskita Toll Road Akan Memperoleh Dana Segar 550 Miliar -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Terbitkan RDPT, Waskita Toll Road Akan Memperoleh Dana Segar 550 Miliar

Rabu, 18 November 2020
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - PT Waskita Toll Road (WTR) salah satu perusahaan investasi jalan
tol terbesar di Indonesia berhasil mendapatkan pendanaan senilai Rp 550 Miliar melalui penjualan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Ekuitas Danareksa (RDPT) Infrastruktur bagi PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) kepada Reksadana.

RDPT berbasis ekuitas ini dibentuk oleh Manajer Investasi yakni PT Danareksa Investment Management (DIM) dan sebagai Bank Kustodian yakni PT Bank Central Asia, Tbk (BCA).

Adapun persentase saham KKDM yang akan dialihkan adalah sebesar 30% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Saat ini WTR memiliki saham sebesar 99,7%.

[nextpage title="next"]
Pada bulan Agustus 2020 lalu, PT Waskita Toll Road telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas rencana pengalihan sebagian sahamnya pada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) melalui Instrumen ekuitas Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

KKDM merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang memegang konsesi ruas Bekasi – Cawang - Kampung Melayu (Becakayu).

Direktur Utama WTR, Herwidiakto menjelaskan, dari divestasi ini WTR akan memperoleh penerimaan dana sebesar Rp 550 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan ruas Becakayu dan ruas tol WTR lainnya.

"Mekanisme RDPT ini merupakan salah
satu upaya untuk memperoleh penerimaan dana agar proses bisnis WTR dalam melakukan Asset Recycle dapat terlaksana," ujarnya.

[nextpage title="next"]
Herwidiakto menambahkan, besarnya minat investor terhadap RDPT ekuitas ini adalah bukti tingginya kepercayaan investor
terhadap fundamental bisnis WTR di bidang infrastruktur khususnya jalan tol di Indonesia.

“Ke depan kami akan melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan penerimaan untuk penyelesaian proyek dan investasi infrastruktur jalan tol lainnya.” jelas Herwidiakto lagi melalui siaran pers yang terima, Rabu (18/11).

Setelah menandatangani PPJB, yang merupakan bagian dari salah satu tahapan penerbitan RDPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka selanjutnya akan dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada 18 November 2020 setelah seluruh dokumen dan legalitas telah terpenuhi. (JNI)