Dua Saksi Kasus Teddy Minahasa Putra Ungkap Fakta Lain pada Sidang Lanjutan -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Dua Saksi Kasus Teddy Minahasa Putra Ungkap Fakta Lain pada Sidang Lanjutan

Rabu, 22 Februari 2023



Merdekaanews.Com, Jakarta - Diketahui, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Teddy diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas lalu menjual kembali.


Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus Narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguak fakta baru yang justru dianggap dapat meringankan Teddy Minahasa. 


Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan Aiptu Janto P Situmorang, mantan anggota polsek kalibaru yang menjual sabu. Selain itu, JPU juga menghadirkan Muhammad Nasir, seorang wiraswasta yang membeli sabu dari Aiptu Janto.


Dua orang saksi mengaku, ada anggota Polda Metro Jaya yang mengarahkan untuk mengaitkan kasus ini dengan Teddy Minahasa. Hal itu terungkap saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Teddy Minahasa untuk bertanya kepada kedua orang saksi.


"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?," tanya Teddy kepada Saksi Janto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (21/2) 


 Jon Sarman Saragih, Hakim yang Semprot Hotman Paris Hutapea di Persidangan Teddy Minahasa Putara

.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram saat tim kuasa hukum Teddy Minahasa tidak tertib dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat 


Ketegangan di ruang sidang diawali Hotman Paris Hutapea menyela Jaksa Penuntut Umum. Padahal belum waktunya advokat kondang itu berbicara.


“Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak saya terapkan pasal KUHAP,” tegur Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Senin, 20 Februari 2023.


Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan sidang komisi etik profesi kepada Irjen Teddy Minahasa Putra, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada tetap akan dilaksanakan.


“(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan,” kata Sigit di  Rupatama Mabes Polri pada Selasa, 21 Februari 2023 saat kegiatan dengan Wakil Presiden RI di Mabes Polri , kegiatan pemberian penghargaan hasil penyelenggaraa pelayanan publik dan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi