Tim Jaksa Sidang Teddy Minahasa Ditambah, Kejagung: untuk Perkuat Pembuktian -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Tim Jaksa Sidang Teddy Minahasa Ditambah, Kejagung: untuk Perkuat Pembuktian

Selasa, 21 Februari 2023

 Merdekaanews.Com, Jakarta - Dalam sidang hari ini, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam sindikat penjualan sabu kembali menjalani sidang di PN Jakbar. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Hormat Paris selaku pengacara terdakwa mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya, tutur dia, jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

"Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung," ucap Hotman Paris kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Eks Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto berperan dalam mengedarkan sabu milik terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa 

Sidang peredaran sabu dengan tersangka mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, sempat tegang. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih sampai marah.

Jon Saragih menegur salah satu kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy


Minahasa. Jon mengancam mengusir yang bersangkutan jika tak tertib dalam persidangan.

Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum hendak bertanya kepada Janto P Situmorang yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy Minahasa

Terungkap Ada Penyidik Polda yang Sengaja Kaitkan Irjen Teddy Minahasa dengan Peredaran Sabu di Jakarta - Ada penyidik Polda Metro Jaya yang mengkaitkan peredaran sabu dengan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut terungkap pada sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika