Kawal Hak Pilih Warga Binaan Pemilu 2024, Rutan Cipinang Bersama KPU Kota Jakarta Timur adakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Kawal Hak Pilih Warga Binaan Pemilu 2024, Rutan Cipinang Bersama KPU Kota Jakarta Timur adakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan

Selasa, 12 September 2023

 Merdekaanews.Com, Jakarta -  Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur mengadakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus kepada Pegawai Rutan Cipinang, Senin (11/9).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar warga binaan yang menjalani pidana di Rutan Kelas I Cipinang dapat menggunakan hak pilihnya p


ada pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.


Sesuai dengan Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini yang mendasari bahwa Warga Binaan merupakan penduduk khusus mendapatkan hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024.