Pengacara Herwanto, SH. Bersama Dengan Perwakilan Korban Koperasi KSP - SB. -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Pengacara Herwanto, SH. Bersama Dengan Perwakilan Korban Koperasi KSP - SB.

Selasa, 28 November 2023

 MERDEKAANEWS Pengacara Herwanto, SH. Bersama Dengan Perwakilan Korban Koperasi KSP - SB.



Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023 - Setelah melalui perjalanan panjang, kasus yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) akhirnya masuk ke babak putusan. Meski begitu, para korban berharap ini bukan akhir dari perjuangannya.

Pengadilan Negeri Bogor resmi memvonis Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp10 miliar.

"Iwan Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap dana anggota Koperasi Sejahtera Bersama," ungkap Hakim di Pengadilan Negeri Bogor, pada Jumat, (14/7/2023).

 Life Buka Suara. Direktur atau Ketua Koperasi Sejahtera Bersama Vini Novianti sebesar Rp35 Juta per bulan. Dalam persidangan diungkap pula bahwa Vini merupakan adik ipar dari Iwan Setiawan atau Ketua pengawas yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris sekaligus Direktur Simpanan Setiabudi juga dinyatakan mendapat gaji sebesar Rp28 juta per bulan, di luar tunjangan. Selain menjadi Direktur Simpanan, Setiabudi juga diketahui menjabat sebagai Komisaris dari beberapa anak usaha KSB.

Ada pula Mantan Direktur Operasional & Keuangan PT. SB.Retail Indonesia/SB.MART Pra Sugiriyanto.Sugiriyanto diketahui sempat mendapat gaji Rp32 juta per bulan.