Kepala BNPT Apresiasi Penegakan Hukum Proaktif Densus 88 Polri Terhadap Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Kepala BNPT Apresiasi Penegakan Hukum Proaktif Densus 88 Polri Terhadap Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek

Minggu, 16 Juni 2024


 MERDEKAANEWS Kepala BNPT Apresiasi Penegakan Hukum Proaktif Densus 88 Polri Terhadap Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek


Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan apresiasi penegakan hukum proaktif Densus 88 A/T Polri terhadap penangkapan residivis teroris di Cikampek, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (15/6/2024).


"Kami (BNPT) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri khususnya kepada Densus 88 yang telah menangkap residivis teroris di Cikampek Jawa Barat," jelas Kepala BNPT, Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si.


Dirinya menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam pencegahan terjadinya tindak kekerasan terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda. 


"Itu adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar masyarakat lain dapat terhindar dari aksi-aksi kekerasan yang lebih fatal," jelasnya. 


Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu.


Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.


Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang. AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018.