Refleksi Akhir Tahun: Urgensi Pembentukan Badan Penerimaan Negara guna meningkatkan Rasio Pajak Array Oleh IndONEsia Public Fund Watch -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Refleksi Akhir Tahun: Urgensi Pembentukan Badan Penerimaan Negara guna meningkatkan Rasio Pajak Array Oleh IndONEsia Public Fund Watch

Rabu, 24 Desember 2025


Lanskap fiskal Indonesia pada penghujung tahun 2025 ditandai oleh pergeseran tektonik dalam kebijakan administrasi negara yang dipicu oleh ambisi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah tekanan ekonomi global yang fluktuatif dan perlambatan harga komoditas utama, urgensi untuk mereformasi institusi pemungut pajak menjadi diskusi sentral dalam kebijakan ekonomi nasional.1 Refleksi akhir tahun ini menyoroti paradoks antara target pendapatan negara yang ambisius sebesar 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan realitas rasio pajak yang masih mengalami kontraksi signifikan di angka 8,42 persen pada semester pertama 2025.4 Kondisi ini memicu akselerasi rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai solusi struktural untuk memutus rantai stagnasi penerimaan negara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.2


Landasan Regulasi dan Transformasi Kelembagaan 2025

Transformasi kelembagaan menuju Badan Penerimaan Negara bukan lagi sekadar wacana kampanye, melainkan telah menjadi mandat yuridis melalui pemutakhiran regulasi strategis. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan pendirian BPN ke dalam Program Hasil Terbaik Cepat.1 Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperjelas narasi “optimalisasi penerimaan negara” yang sebelumnya tertuang


dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 menjadi langkah pembentukan badan khusus yang memiliki otoritas lebih luas.2 Landasan hukum ini juga disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang menuntut efisiensi pemungutan yang lebih tinggi guna membiayai belanja negara yang meningkat.1


Pemerintah juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan arah baru pengelolaan fiskal dengan target peningkatan tax ratio secara bertahap.2 Desain besar BPN bertujuan mengintegrasikan tugas dan fungsi yang sebelumnya terfragmentasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).2


Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN)

Berdasarkan rancangan tata kelola kelembagaan, BPN didesain dengan struktur hierarki yang solid untuk menjalankan mandat optimalisasi penerimaan negara secara otonom. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dibantu secara langsung oleh Wakil Kepala. Dalam operasionalnya, pimpinan BPN didukung oleh dua unsur administratif dan pengawasan utama, yakni Sekretaris Utama dan Inspektur Utama. Struktur ini juga dilengkapi dengan Kepala Perwakilan untuk memastikan jangkauan kebijakan di tingkat daerah.


Rincian pembagian tugas dan fungsi dalam struktur BPN adalah sebagai berikut:


Unsur Pembantu Pimpinan (Staf Khusus dan Staf Ahli)

Staf Khusus: Memiliki tiga pilar koordinasi, yaitu:

Bidang Kerjasama Kelembagaan dan Komunikasi Internasional.

Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan PNBP.

Bidang Ekonomi, Keuangan dan Fiskal.

Staf Ahli: Berfokus pada lima aspek strategis pengembangan penerimaan:

Bidang Intensifikasi Penerimaan.

Bidang Ekstensifikasi Penerimaan.

Bidang Pengembangan dan Penertiban Sumber Daya Manusia.

Bidang Penegakan Hukum dan Litigasi.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Unsur Pelaksana (Deputi)

BPN diperkuat oleh tujuh Deputi dengan pembagian urusan yang terspesialisasi:


Deputi 1: Peraturan, Advokasi, dan Kehumasan.

Deputi 2: Perencanaan, Pengelolaan, dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Deputi 3: Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Penerimaan Negara.

Deputi 4: Transformasi Kelembagaan, Penelitian, dan Pengembangan Kebutuhan Organisasi.

Deputi 5: Keberatan, Banding, dan Pengurangan Sanksi.

Deputi 6: Perjanjian dan Kerjasama Internasional.

Deputi 7: Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengelolaan Data, dan Pemanfaatan Informasi Perpajakan.

Program Strategis Optimalisasi Penerimaan Negara 2024-2029

Pemerintah telah merumuskan peta jalan strategis untuk memastikan kedaulatan fiskal yang selaras dengan amanat Pasal 23 dan Pasal 33 UUD 1945. Strategi ini ditujukan untuk memitigasi rendahnya kepatuhan wajib pajak yang disebabkan oleh faktor kepercayaan (trust) dan meluasnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy).9


Rencana Aksi Berbasis Jangka Waktu

Untuk mencapai target rasio penerimaan 23 persen, pemerintah menetapkan tonggak pencapaian sebagai berikut:


Jangka Pendek (2024-2025):

Implementasi program Tax Amnesty untuk menarik modal dan aset yang belum terlapor.

Penyempurnaan regulasi guna menciptakan landasan hukum bagi optimalisasi pendapatan.

Penerapan Compliance Risk Management (CRM) berbasis pemetaan, profil, dan benchmark sektoral.

Perluasan basis penerimaan melalui audit kontrak pemerintah (seperti PSC dan CoW).

Jangka Menengah (2026-2029):

Amandemen substansi kontrak-kontrak pemerintah untuk memaksimalkan bagi hasil negara.

Ekspansi kerja sama dan perjanjian luar negeri guna menutup celah penghindaran pajak lintas batas.

Intensifikasi kerjasama domestik dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Bank Indonesia, OJK, dan pemerintah daerah.

Inisiatif “Quick Win” 100 Hari Kerja Pertama

Guna menciptakan momentum awal, BPN fokus pada langkah-langkah percepatan yang memberikan dampak instan:


Intensifikasi Data Keuangan: Optimalisasi pemanfaatan data melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEOI).

Fokus Penerimaan Non-Pajak: Peningkatan setoran dari royalti, dividen BUMN, dan bagi hasil sumber daya alam.

Penyisiran Underground Economy: Penertiban praktik bisnis di sektor strategis seperti emas, kelapa sawit/CPO, rokok, serta sektor tambang migas dan umum.9

Analisis Penurunan Rasio Pajak Tahun 2025

Tahun 2025 diawali dengan tantangan berat bagi otoritas perpajakan. Rasio pajak Indonesia tercatat turun menjadi 8,42 persen pada paruh pertama tahun ini, jauh di bawah capaian 9,49 persen pada periode yang sama tahun 2024.5 Penurunan ini terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi yang stabil di level 5,12 persen pada kuartal kedua 2025, yang menunjukkan adanya diskoneksi antara pertumbuhan sektor riil dengan kapasitas pemungutan pajak.5


Faktor penyebab penurunan ini bersifat multidimensional. Dari sisi teknis, implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru (Coretax) menciptakan hambatan administratif sementara yang memperlambat arus pelaporan dan pembayaran.5 Selain itu, faktor eksternal seperti normalisasi harga komoditas telah menekan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari sektor pertambangan dan perkebunan.3


Inovasi Analitik: Peran AICE Research Group dan Sistem AICEco

Di balik upaya penguatan teknologi fiskal, kontribusi pemikiran akademis dan praktisi melalui AICE Research Group menjadi elemen krusial dalam merancang ekosistem kepatuhan masa depan. Kelompok riset ini, yang dipimpin oleh Dr. Joko Ismuhadi, mengembangkan konsep Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco) yang dapat diakses melalui portal resmi https://aiceco.id/.17 Sistem ini dirancang sebagai solusi integratif yang memadukan analitik data, machine learning, dan sistem prediktif untuk meminimalkan risiko fraud serta meningkatkan kualitas penerimaan negara.17


Inti dari kecanggihan AICEco terletak pada penggunaan Ismuhadi Equation (IE), yang mengintegrasikan Tax Accounting Equation (TAE) dan Mathematical Accounting Equation (MAE) sebagai instrumen forensik untuk mendeteksi anomali perpajakan secara objektif. Persamaan tersebut dirumuskan sebagai berikut:


Tax Accounting Equation (TAE): Revenue = Expenses + (Assets – Liabilities)

Mathematical Accounting Equation (MAE): Assets + Dividend + Expenses = Liabilities + Equity + Revenues

Inovasi ini sangat relevan dengan program optimalisasi penerimaan, khususnya dalam memberikan “mata elang” bagi Deputi 7 dan Deputi 3 untuk mengidentifikasi celah di sektor underground economy. AICEco diproyeksikan mampu membantu pemerintah menutup gap penerimaan hingga 3 persen dari PDB dengan mendeteksi aktivitas ekonomi tersembunyi yang selama ini luput dari sistem konvensional.


Perspektif Internasional: Pembelajaran dari Model SARA

Konsep BPN di Indonesia memiliki kemiripan dengan model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang telah diadopsi oleh banyak negara di Afrika dan Amerika Latin sejak tahun 1980-an.13 Pengalaman di negara-negara seperti Peru, Afrika Selatan, dan Kenya menunjukkan bahwa otonomi kelembagaan seringkali memberikan dorongan awal yang signifikan terhadap kenaikan rasio pajak, dengan peningkatan rata-rata 4 hingga 10 persen dalam beberapa tahun pertama setelah pembentukan.15


Keberhasilan model SARA sangat bergantung pada kemampuan lembaga tersebut untuk melakukan reformasi SDM yang mendalam, termasuk skema penggajian yang kompetitif guna mencegah korupsi.15 Namun, penelitian jangka panjang menunjukkan bahwa otonomi saja tidak cukup. Tanpa integritas sistem dan kepemimpinan yang kuat, BPN berisiko hanya menjadi perubahan nama birokrasi yang menambah beban biaya operasional negara tanpa memberikan dampak signifikan pada rasio pajak.


Rekomendasi dan Proyeksi Masa Depan

Berdasarkan analisis mendalam terhadap realitas fiskal 2025, pembentukan Badan Penerimaan Negara tetap memiliki urgensi yang tinggi sebagai sarana transformasi menyeluruh. Struktur baru yang melibatkan tujuh deputi spesialis harus dioptimalkan untuk mengeksekusi rencana jangka pendek dan menengah secara disiplin. Masa transisi harus dikelola dengan memastikan sistem teknologi informasi benar-benar handal dan tidak ada gangguan pada layanan wajib pajak.


Penguatan regulasi melalui mekanisme Omnibus Law perpajakan dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi BPN.2 Dengan mengintegrasikan sistem pengawasan canggih seperti kerangka kerja AICEco (https://aiceco.id/) ke dalam operasional harian, BPN diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk mencapai kedaulatan fiskal Indonesia menuju visi 2045 dan target rasio penerimaan 23 persen.


Karya yang dikutip

Prabowo Ubah RKP 2025, Pembentukan BPN Jadi Program Prioritas Cepat – Ortax, diakses Desember 24, 2025, https://ortax.org/prabowo-ubah-rkp-2025-pembentukan-bpn-jadi-program-prioritas-cepat

Menjawab tantangan kredibilitas perpajakan melalui pembentukan …, diakses Desember 24, 2025, https://www.antaranews.com/berita/5127504/menjawab-tantangan-kredibilitas-perpajakan-melalui-pembentukan-bpn?page=all

Efektivitas Coretax dalam Mendorong Lonjakan Penerimaan Pajak Maret 2025, diakses Desember 24, 2025, https://expert-taxindonesia.com/efektivitas-coretax-dalam-mendorong-lonjakan-penerimaan-pajak-maret-2025/

Sinyal Pendirian Badan Penerimaan Negara Menguat! Prabowo …, diakses Desember 24, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813719/sinyal-pendirian-badan-penerimaan-negara-menguat-prabowo-revisi-rkp

Early 2025 Tax Ratio Drops to 8.42%, Making 11% Target Harder to Reach, diakses Desember 24, 2025, https://muc.co.id/en/article/early-2025-tax-ratio-drops-to-842-making-11-target-harder-to-reach

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Resmi Masuk RKP 2025 – Pajakku, diakses Desember 24, 2025, https://artikel.pajakku.com/rencana-pembentukan-badan-penerimaan-negara-resmi-masuk-rkp-2025

President Prabowo Sets Tax Ratio Target in the 2025-2029 RPJMN – MUC Consulting, diakses Desember 24, 2025, https://muc.co.id/en/article/president-prabowo-sets-tax-ratio-target-in-the-2025-2029-rpjmn

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy …, diakses Desember 24, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811362/pendirian-bpn-perlu-diikuti-komwasjak-independen-dan-tax-policy-unit

Strategi Pemerintah Bidik Kenaikan Tax Ratio hingga 15% pada 2029, diakses Desember 24, 2025, https://artikel.pajakku.com/strategi-pemerintah-bidik-kenaikan-tax-ratio-hingga-15-pada-2029

Arah Baru Kementerian Keuangan dan Dampaknya Bagi Wajib Pajak, diakses Desember 24, 2025, https://aguspajak.com/2025/11/07/arah-baru-kementerian-keuangan-dan-dampaknya-bagi-wajib-pajak/

Kendala Coretax, Dirjen Pajak Jelaskan Penyebab dan Solusinya – Artikel Pajakku, diakses Desember 24, 2025, https://artikel.pajakku.com/kendala-coretax-dirjen-pajak-jelaskan-penyebab-dan-solusinya

Overview Indonesia Tax Ratio in According to Political Agenda and Comparison with Another Country – ResearchGate, diakses Desember 24, 2025, https://www.researchgate.net/publication/385883721_Overview_Indonesia_Tax_Ratio_in_According_to_Political_Agenda_and_Comparison_with_Another_Country

Semi-Autonomous Revenue Authorities in Sub-Saharan Africa: – University of Nottingham, diakses Desember 24, 2025, https://www.nottingham.ac.uk/credit/documents/papers/2017/17-01.pdf

The Establishment of Semi-Autonomous Revenue Authorities in Sub-Saharan-Africa: A Sustainable Way to, diakses Desember 24, 2025, https://ethz.ch/content/dam/ethz/special-interest/gess/nadel-dam/teaching/MAS/MASPapers2018-2020/Eric_Mosbacher.pdf

Designing Performance: The Semi-Autonomous Revenue Authority Model in Africa and Latin America – GSDRC, diakses Desember 24, 2025, https://gsdrc.org/document-library/designing-performance-the-semi-autonomous-revenue-authority-model-in-africa-and-latin-america/

Prabowo Ngotot Bentuk BPN, Tapi Dinilai Penuh Tantangan, diakses Desember 24, 2025, https://nasional.kontan.co.id/news/prabowo-ngotot-bentuk-bpn-tapi-dinilai-penuh-tantangan

Artificial Intelligence Compliance Ecosystem – Artificial Intelligence …, diakses Desember 24, 2025, https://aiceco.id/