Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban

Kamis, 22 Januari 2026

 Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban


Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara


MERDEKAANEWS.COM Jakarta, 22 Januari 2026 – Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat

negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat

merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama

dengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari

2026, sekitar pukul 18.30 WIB. 


Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta

api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.


Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan

kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan

korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah

dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika

minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jl. Abdul Hamid dan melintasi perlintasan

kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.


Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit. 


Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi

korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.


Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam

memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan

lalu lintas.


Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korban

kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang

menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses

penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan

sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.


Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu

mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta

api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu

lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan

serupa di kemudian hari.

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku

kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam

memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan

melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada

pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.