Advokat M. Taufiq Budiman Ajukan PK atas Putusan MA No. 901 K/Pdt./2017, Lawan MPR-RI -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Advokat M. Taufiq Budiman Ajukan PK atas Putusan MA No. 901 K/Pdt./2017, Lawan MPR-RI

Senin, 14 September 2026


MERDEKAANEWS.COM Jakarta, 14 September 2026* — Advokat M. Taufiq Budiman, S.H. akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 901 K/Pdt./2017 tertanggal 26 Juli 2017.


Pengajuan PK tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai. Dalam perkara ini, Taufiq Budiman tercatat sebagai pemohon kasasi/pemohon PK melawan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI).


Kelompok pendukung yang menamakan diri "Big Team Perlawanan" menyatakan akan mengawal proses pengajuan tersebut. Dalam undangannya, mereka mengajak aktivis pemerhati konstitusi UUD 1945 untuk hadir di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24-26-28, Jakarta Pusat.


"Kedaulatan rakyat tidak untuk ditawar. Bersama rakyat, lawan ketidakadilan, tegakkan konstitusi," demikian tertulis dalam spanduk aksi mereka yang menyerukan penyelamatan Indonesia kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945.


Hingga rilis ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak MPR-RI terkait pengajuan PK tersebut.Namun, Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K) Suta Widhya, S.H. menyampaikan pandangan progresifnya, bahwa Prabowo perlu menorehkan "tinta emas" untuk mengeluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945.


"Saat ini Prabowo bukan saja dianggap " Bebek Lumpuh" dengan masih dibawah bayangan Jokowidodo. Tapi, banyak dicemooh oleh netizen di medsos. Mungkin ini adalah Presiden paling lucu tingkat internasional, karena cemooh terhadap Prabowo sudah ribuan orang palakunya, "ungkap Suta ,Senin (14/9) siang di Bekasi. 


Suta berharap Prabowo ambil peluang emas dengan kembali ke UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945.Karena saat ini amandemen 4 kali sudah merombak 80persen isi Pasal dan ayat. 


" Dalam falsafah Minangkabau bila kita tersesat, maka balik dulu ke pangkal. Berpikir ulang. Amandemen sudah sangat liberal. Dikuatirkan penygsuf penyusuf cina komunis masuk dan memenuhi Pasal 6(1) UUD 1945 , dimana Presiden haruslah orang Indonesia asli, "tutup Suta. .

Lokasi: PN Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2026, 09.30 WIB