![]() |
Kebijakan Pemungutan PPh Pasal 22 di E-Commerce — Antara Kewajiban Negara dan Napas Usaha Kecil
I. APA YANG BERLAKU
Kebijakan penunjukan platform e-commerce besar — Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli — sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 resmi akan berlaku per 1 November 2026, setelah beberapa kali penundaan.
Artinya: setiap transaksi penjualan yang dilakukan pelaku UMKM di platform tersebut akan dipotong sebagian untuk pajak, sebelum uang diterima oleh penjual.
II. SAAT PAJAK DATANG DI SAAT YANG SULIT
Ini bukan sekadar soal angka — ini soal waktu dan keadaan:
🔹 Pasar Belum Sepenuhnya Pulih
Banyak pelaku UMKM mengeluh:
- Pembelian sedang menurun, persaingan makin ketat
- Modal berputar makin lambat
- Keuntungan yang tersisa sudah sangat tipis
- Pajak justru dipotong di saat penghasilan sedang menurun
"Kalau penghasilan sedang naik, dipotong terasa wajar. Tapi saat pembeli sepi, setiap rupiah yang berkurang terasa seperti napas yang dipersempit."
🔹 Potongan Langsung dari Transaksi — Langsung Mengurangi Arus Kas
- Uang yang masuk sudah dikurangi pajak lebih dulu
- Padahal dari sisa itu harus beli bahan, bayar ongkos, kirim barang
- Banyak UMKM tidak punya cadangan dana besar — setiap rupiah berputar untuk hidup dan bertahan
- Belum semua mencatat keuangan secara rapi — sehingga perhitungan pajak terasa rumit dan menakutkan
🔹 Niat Baik, Tetapi Dampak di Lapangan Berbeda
Tujuan negara jelas: memperluas basis pajak, agar semua pihak berkontribusi secara adil. Namun di lapangan:
- Usaha kecil belum sekuat pedagang besar
- Seringkali keuntungan sebenarnya jauh lebih kecil daripada nilai transaksinya
- Belum ada penyesuaian yang membedakan skala usaha kecil dan besar
III. APA YANG HARUS DIPAHAMI — DUA SISI YANG SAMA-SAAMA BENAR
Sudut Pandang Negara Sudut Pandang Pelaku Usaha
Negara butuh pendapatan untuk membangun negeri Usaha kecil butuh ruang untuk tumbuh dan bertahan
Pajak harus dipungut di mana pun terjadi transaksi Saat omzet turun, potongan terasa sangat berat
Semakin banyak yang menyumbang, semakin ringan beban Yang lemah perlu didorong dulu, baru diminta menyumbang
Sistem pemungutan di platform memudahkan pengawasan Sistem pemotongan langsung mengurangi modal berputar
"Keduanya benar. Yang dibutuhkan bukan memihak salah satu, melainkan mencari titik yang adil: negara tetap terjaga, rakyat tetap bisa bernapas."
IV. PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB BERSAMA
Sebelum berlakunya, perlu dipastikan:
❓ Apakah ada batas penghasilan di bawah ini tidak dipotong? Agar usaha yang sangat kecil tetap bisa bernapas.
❓ Apakah perhitungan berdasarkan keuntungan, bukan nilai penjualan? Karena tidak semua yang terjual adalah untung.
❓ Apakah ada bimbingan dan pelatihan pencatatan keuangan bagi pelaku UMKM, bukan hanya aturan pemotongan?
❓ Bagaimana jika penjualan rugi — apakah tetap dipotong?
❓ Apakah ada masa penyesuaian bertahap, agar tidak terasa berat sekaligus?
V. APA YANG BISA DILAKUKAN BERSAMA
✅ Bagi Pemerintah — Bijak dan Bertahap
- Bedakan perlakuan usaha kecil dan besar
- Sosialisasi secara sederhana, bahasa yang dipahami semua orang
- Pantau dampaknya di lapangan — jika terlalu berat, sesuaikan
- Hasil pajak harus terlihat kembali ke rakyat: jalan, sekolah, kesehatan, bimbingan usaha
✅ Bagi Pelaku Usaha — Mulai Mencatat Perlahan
- Catat masuk-keluar uang, sekadar sederhana
- Pahami hak dan kewajiban — jangan takut bertanya
- Bergabung dengan kelompok sesama pelaku usaha, saling berbagi informasi
- Percaya: membayar pajak adalah bagian mencintai negeri, tetapi berhak diperlakukan adil
✅ Bagi Platform — Jembatan yang Adil
- Jelaskan secara transparan berapa dipotong, untuk apa
- Mudahkan laporan, tidak membebani pelaku usaha kecil
- Sampaikan aspirasi pelaku usaha kepada pembuat kebijakan
VI. PENUTUP — BERSAMA MEMBANGUN, BUKAN SALING MENJATUHKAN
Pajak bukan musuh. Pemungutan bukan kejam.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan:
— yang mampu menyumbang lebih besar,
— yang masih berjalan merangkak, dibantu dulu agar bisa berdiri.
Usaha kecil adalah tulang punggung negeri. Mereka yang bangun pagi, yang tidak kenal hari libur, yang menafkahi keluarga dan orang-orang di sekitarnya — mereka berhak dibantu tumbuh, sebelum diminta menanggung beban yang sama dengan yang sudah besar.
Semoga kebijakan ini menjadi jembatan yang adil: negara terjaga, rakyat makmur, dan usaha kecil terus mekar.

Komentar