PERADI Profesional: RUU Perampasan Aset — Tegakkan Hukum, Lindungi Harta yang Sah -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

PERADI Profesional: RUU Perampasan Aset — Tegakkan Hukum, Lindungi Harta yang Sah

Selasa, 08 September 2026

 


                            sumber foto dari F/B

Organisasi Pengacara Indonesia (PERADI) Profesional menyampaikan peringatan penting terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tujuannya memang mulia — merampas harta yang berasal dari kejahatan, terutama korupsi yang merugikan negara. Namun PERADI mengingatkan: undang-undang ini tidak boleh menjadi celah atau alat untuk merampas harta sah warga negara yang tidak bersalah. Keadilan harus ditegakkan, tetapi perlindungan hukum bagi setiap warga negara tidak boleh dikorbankan.

 

📌 Tujuan yang Benar, Tetap Harus Dijalankan dengan Cara yang Benar

 

Memberantas korupsi dan kejahatan adalah kewajiban negara. Mengambil kembali aset yang diperoleh secara tidak sah adalah langkah yang sangat tepat. Namun kewenangan untuk merampas harta seseorang adalah kekuasaan yang sangat berat. Jika tidak diatur dengan sangat jelas, ketat, dan terbatas — kewenangan itu bisa disalahgunakan. Bisa saja orang yang tidak bersalah, yang hartanya diperoleh dengan cara yang benar, justru terkena dampak. Hukum yang baik tidak hanya menindak yang salah — ia juga melindungi yang benar.

 

📌 Prinsip Penting: Harta Sah Tidak Boleh Disita Tanpa Bukti dan Proses Hukum

 

PERADI Profesional menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dipegang teguh dalam penyusunan RUU ini:

 

- ✅ Praduga tak bersalah tetap berlaku — seseorang tidak boleh kehilangan hartanya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan ia bersalah.

- ✅ Beban pembuktian ada pada penuntut — negara yang harus membuktikan bahwa harta itu berasal dari kejahatan, bukan warga yang harus membuktikan hartanya halal.

- ✅ Harta yang sah harus dilindungi — harta yang diperoleh dari pekerjaan jujur, warisan, atau pemberian yang sah tidak boleh disita hanya karena dicurigai atau karena kedekatan seseorang dengan pelaku.

- ✅ Keluarga yang tidak terlibat tidak boleh dirugikan — pasangan, anak, atau kerabat yang tidak mengetahui asal-usul harta tersebut tidak boleh ikut kehilangan haknya.

 

📌 Bahaya Jika RUU Tidak Dirancang dengan Ketat

 

Jika RUU ini tidak dirancang dengan batasan yang jelas, dikhawatirkan:

 

- Harta warga biasa bisa disita secara sembarangan dengan alasan yang belum jelas

- RUU ini bisa menjadi alat tekanan terhadap orang-orang yang tidak sejalan dengan penguasa

- Pengusaha kecil, pekerja jujur, dan warga biasa justru yang paling rentan terkena dampak

- Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan semakin menurun

 

Hukum harus tajam ke atas — kepada koruptor dan pelaku kejahatan besar — tetapi tidak boleh tajam ke bawah, kepada rakyat kecil yang hartanya hasil keringat sendiri.

 

📌 Penutup

 

Tegas terhadap kejahatan, tetapi lembut dan melindungi yang benar — itulah hukum yang sejati. RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mengembalikan harta negara yang dirampas oleh koruptor. Tetapi jangan sampai undang-undang yang dibuat untuk menegakkan keadilan justolah yang merampas keadilan warga negara. Pastikan aturannya jelas, prosesnya transparan, dan perlindungan terhadap harta sah warga negara tidak dihilangkan. Karena hukum itu ada untuk melindungi semua orang — bukan hanya untuk menindak sebagian orang.