![]() |
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPD RI, 2 September 2026, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menyampaikan kebijakan resmi terbaru: seluruh guru non-ASN yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengikuti seleksi jalur formasi umum, dan tidak lagi diberikan jalur afirmasi khusus bagi guru honorer. Kebijakan ini menjadi sorotan luas di kalangan pendidik di seluruh pelosok negeri.
📍 MAKSUD KEBIJAKAN: KUALITAS DAN STANDAR YANG SAMA
Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin standar kualitas pendidik yang setara dan transparan. Dengan menghapus jalur khusus afirmasi, diharapkan setiap calon guru bersaing berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan kualifikasi yang diuji secara objektif — tanpa memandang status kepegawaian sebelumnya. Semua peserta, baik yang sudah lama mengabdi maupun yang baru lulus, akan mengikuti ujian yang sama dengan standar penilaian yang sama.
📍 TAPI ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIPAHAMI
Kebijakan ini pun menimbulkan perhatian dan keprihatinan di kalangan guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi:
- Pengabdian yang panjang bukan jaminan? Banyak guru honorer yang telah mengajar 10, 20, bahkan lebih dari 25 tahun di daerah terpencil, dengan gaji yang jauh di bawah layak, dan tetap bertahan demi anak-anak didik. Apakah pengalaman dan dedikasi itu tidak dihargai sama sekali?
- Apakah tes saja bisa mengukur kemampuan mengajar? Kemampuan akademik itu penting, tetapi kemampuan mendidik, memahami anak, dan bertahan di daerah sulit — itu hal yang tidak selalu terukur dalam satu kali ujian tertulis.
- Apakah peluang tetap terbuka? Tanpa afirmasi khusus, persaingan menjadi jauh lebih ketat. Bagaimana dengan guru-guru di daerah terluar, wilayah Tiga T, yang akses belajarnya terbatas? Apakah mereka tetap punya kesempatan yang sama?
📍 KEBUTUHAN: TEGAS TAPI TETAP MENGHARGAI PENGABDIAN
Kita semua sepakat bahwa guru yang mengajar harus memiliki kompetensi yang baik. Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan pendidik yang berkualitas. Namun di sisi lain, menghapus afirmasi bukan berarti menghapus apresiasi terhadap pengabdian yang sudah dilakukan selama puluhan tahun.
Kebijakan yang bijaksana adalah yang menjamin standar tanpa melupakan jasa mereka yang sudah dulu membangun pendidikan di negeri ini. Bisa jadi ada jalan tengah: tetap menguji kompetensi semua pelamar, tetapi memberikan bobot penghargaan atas masa pengabdian dan kinerja nyata di sekolah — sehingga kompetisi tetap adil, sekaligus pengabdian yang tulus tidak diabaikan begitu saja.
📍 INI PELAJARAN BAGI SEMUA PIHAK
Perubahan aturan ini mengingatkan kita bahwa:
- Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi guru-guru yang sudah lama mengabdi sebelum menetapkan kebijakan akhir
- Transparansi dan sosialisasi yang jelas sangat diperlukan agar semua pihak memahami alasan dan tujuan perubahan ini
- Setiap kebijakan harus menyeimbangkan antara peningkatan kualitas pendidikan dan penghargaan terhadap mereka yang telah berjuang di garis depan pendidikan bangsa
Kesimpulan: Meningkatkan kualitas guru adalah keharusan demi masa depan anak bangsa. Namun hal itu tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan mereka yang sudah lama mengabdi. Kebijakan yang paling baik adalah yang adil bagi semua pihak — memberikan kesempatan yang sama, sekaligus tetap menghargai pengabdian yang tulus dan nyata di tengah masyarakat.

Komentar