NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kini tengah menyelidiki kegiatan penyediaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp1,5 Milyar.
Demikian yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Juprizal, bahwa sejumlah OPD yang mendapatkan jaringan internet dari Diskominfotik, juga diduga mempunyai jaringan internet sendiri yang dananya dikeluarkan pihak OPD.
"Artinya, kita nilai sebuah pemborosan keuangan daerah. Sebab anggaran tumpang tindih antara Diskominfotik dengan sejumlah OPD tersebut. Diskominfotik telah menyediakan jaringan internet ke tiap OPD, tapi OPD juga diduga memasang jaringan sendiri, " terang Kasi Pidsus, Kamis (19/11/20).
[nextpage title="next"]
Atas dasar tersebut, tambah Juprizal, pihaknya melakukan penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan terjadi kerugian keuangan daerah, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Dijelaskan, pihaknya sudah memanggil PPTK, KPA dan PA di Diskominfotik, dan juga sudah memanggil sejumlah OPD terkait yang diduga sudah mendapatkan jaringan internet dari Diskominfotik, akan tetapi pihak OPD masih menganggarkan lagi untuk menyediakan jaringan internet sendiri.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan proses full data. Jika nantinya memang ada unsur kerugian negara maka akan kita tingkatkan penyidikan, "tutupnya. **