Reymond Bakker: Pendidikan di Maluku Barat Daya Harus Dapat Perhatian Khusus Pemerintah Pusat -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Reymond Bakker: Pendidikan di Maluku Barat Daya Harus Dapat Perhatian Khusus Pemerintah Pusat

Selasa, 10 Maret 2026

 



MERDEKAANEWS.COM Jakarta, 11/3/2026 – Reymond Bakker menegaskan bahwa pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Menurutnya, pendidikan pada intinya merupakan fondasi utama dalam pengembangan karakter, keterampilan, dan potensi diri peserta didik untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, dengan proses yang berlaku seumur hidup.

 

"Tidak hanya persoalan akademik yang dibutuhkan, tetapi juga pembentukan karakter, berpikir kritis, serta penanaman nilai empati dan rasa tanggung jawab kepada peserta didik," ujarnya. Oleh karena itu, pendidikan harus dijadikan sebagai peluru kendali yang mampu mengubah tatanan dunia sekaligus sebagai investasi jangka panjang tanpa batas waktu demi masa depan generasi bangsa dan negara Indonesia.

 

Tantangan Pendidikan di Indonesia Khususnya Wilayah 3T

 

Dalam perkembangannya, sistem pendidikan Indonesia menghadapi berbagai tantangan, baik dari faktor geografis maupun ketimpangan sarana prasarana. Meskipun pemerintah pusat telah berupaya meningkatkan kualitas melalui kurikulum yang berlaku dan digitalisasi pendidikan, tantangan tersebut masih menjadi permasalahan krusial – terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), termasuk Kabupaten Maluku Barat Daya.

 

Provinsi Maluku sebagian besar wilayah kecamatannya berbasis kepulauan, dengan muatan permasalahan pendidikan yang sejalan dengan daerah lain di Indonesia. Di Kabupaten Maluku Barat Daya, permasalahan yang dihadapi meliputi sarana prasarana yang kurang memadai, terbatasnya pendidik berkualitas, sulitnya akses geografis, rendahnya kesejahteraan guru, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan.

 

Data Kondisi Daerah: Hubungan Pendidikan dan Pengangguran

 

Sebagai salah satu wilayah 3T di Provinsi Maluku, data menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2025 mencapai 95.746 jiwa. Tingkat pendidikan didominasi oleh lulusan SMA (22,9%), sedangkan lulusan sarjana, magister, hingga doktor baru mencapai 5,73%. Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka di daerah tersebut sebesar 6,11% pada akhir tahun 2024, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 66,52%.

 

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Maluku Barat Daya memiliki keterkaitan erat dengan permasalahan pendidikan dan struktur ekonomi daerah, yang pada intinya merupakan krisis kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya lapangan kerja formal. Akar penyebab utamanya antara lain kendala geografis sebagai daerah kepulauan dan ketidaksesuaian keterampilan lulusan dengan syarat pekerjaan formal, sehingga menciptakan lingkaran setan pengangguran.

 

Imbauan Berdasarkan Dasar Hukum

 

Oleh karena itu, Reymond mengimbau kepada pemerintah daerah Maluku Barat Daya, pemerintah provinsi Maluku, hingga pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia agar pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya mendapat perhatian khusus sebagai bagian dari amanat perundang-undangan di Indonesia.

 

Dasar hukum yang mendukung adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, yang didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional dalam Mempercepat Pembangunan Daerah Tertinggal. Perhatian khusus yang dimaksud meliputi peningkatan kompetensi guru, reformasi kurikulum, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan infrastruktur pendidikan, serta kolaborasi seluruh pihak termasuk partisipasi masyarakat.

 

Maluku Barat Daya Berhak Mendapatkan Pendidikan Layak

 

Namun, semua upaya tersebut tidak dapat diraih secara mandiri oleh pihak sekolah yang menjadi sasaran permasalahan pendidikan di daerah tersebut, terutama karena kendala rentang kendali pendidikan yang berbasis kepulauan. Oleh karena itu, revitalisasi satuan pendidikan sebagai program nasional di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia – sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 – tidak hanya harus diperuntukkan bagi sekolah-sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah barat Indonesia.

 

"Maluku Barat Daya harus menjadi perhatian utama karena kami bukan pelengkap dalam bingkai NKRI, tetapi kami adalah warga negara Indonesia yang berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta," tegasnya kepada awak media