NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Siapa yang tak kenal dengan Elida Netty, S.H., M.H. di Kabupaten Bengkalis, sosok paruh baya yang energik dan konsisten bergerak di beberapa organisasi. Wanita kelahiran kota Minyak Duri yang juga berprofesi sebagai pengacara / advocad. Bukan hanya kacah Kabupaten, nemun tingkat nasional.
Saat bincang-bincang dengan media NusantaraExpress, Selasa (24/11/2020) di Kantor Hukum beliau Jl. Hang Tuah Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dari hal yang sederhana sampai ke hal-hal cukup pelik. Ada yang menarik dari diskusi kecil dengan Elida Netty, S.H., M.H.
Apalagi dari pembahasan terpetik sebuah kalimat yang sederhana, namun cukup bermakna.
Kalau defenisi dari Fatamorgana itu sendiri adalah pembiasan cahaya melalui kepadatan yang berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah ada menurut Wikipedia.
Namun yang kita lihat dari defenisi Advocad Elida Netty, S.H., M.H. bukan itu yang dimaksud.
“Sekarang dimasa pesta demokrasi secara serentak yang ada di Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum, khususnya di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pesta Pilkada sedang berjalan’.
[nextpage title="next"]
“Saat ini dunia teknologi juga sangat berperan memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaimana mempromosikan dari kandidat dari masing-masing. Namun terlepas dari itu semua, tentunya teknologi juga punya aturan-aturan terkait dengan penggunaan. Mari kita sikapi dunia teknologi dan manfaatkan secara positif, jangan justru malah sebaliknya. Apalagi pada masa Pilkada saat ini. Teknologi di media sosial justru dapat memberikan efek negatif dari ketidak hati-hatian dari postingan-postingan yang tidak beretika”.
Apa Fatamorgana yang dimaksud ?
“Nah inilah yang justru akan merugikan secara pribadi dan akan berefek negatif bagi penulis postingan di media sosial. Harusnya dicari dahulu kebenarannya. Jangan ikut-ikutan. Semua itu ada konsekuensinya. Tentuntanya akan berhadapan dengan undang undang ITE”. Jelas Master Hukum Elida Netty memaparkan.
Fatamorgana dalam politik itu wajar dan sesuatu hal yang sangat lumrah dilakukan. Jelas Tokoh perempuan baruh baya ini imbuhnya. [MS]
Saat bincang-bincang dengan media NusantaraExpress, Selasa (24/11/2020) di Kantor Hukum beliau Jl. Hang Tuah Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dari hal yang sederhana sampai ke hal-hal cukup pelik. Ada yang menarik dari diskusi kecil dengan Elida Netty, S.H., M.H.
Apalagi dari pembahasan terpetik sebuah kalimat yang sederhana, namun cukup bermakna.
“Kejar Politik Fatamorgana Menjadi Nyata”
Kalau defenisi dari Fatamorgana itu sendiri adalah pembiasan cahaya melalui kepadatan yang berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah ada menurut Wikipedia.
Namun yang kita lihat dari defenisi Advocad Elida Netty, S.H., M.H. bukan itu yang dimaksud.
“Sekarang dimasa pesta demokrasi secara serentak yang ada di Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum, khususnya di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pesta Pilkada sedang berjalan’.
"Saya mengajak masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Bengkalis bersama-sama menjaga nilai-nilai kebersamaan di pesta Pilkada ini. Saya yakin masyarakat di Kabupaten Bengkalis sudah sangat cerdas dan bisa memilah dan memilih siapa calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya”.
[nextpage title="next"]
“Saat ini dunia teknologi juga sangat berperan memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaimana mempromosikan dari kandidat dari masing-masing. Namun terlepas dari itu semua, tentunya teknologi juga punya aturan-aturan terkait dengan penggunaan. Mari kita sikapi dunia teknologi dan manfaatkan secara positif, jangan justru malah sebaliknya. Apalagi pada masa Pilkada saat ini. Teknologi di media sosial justru dapat memberikan efek negatif dari ketidak hati-hatian dari postingan-postingan yang tidak beretika”.
Apa Fatamorgana yang dimaksud ?
“Fatamorgana yang saya maksudkan adalah, sebuah fenomena potitik lumrah dilakukan oleh semua kandidat. Dan terkadang informasi ini disikapi secara negatif oleh beberapa orang, khususnya netizen yang suka menyimpulkan dan memberikan tanggapan-tanggapan yang tidak seharusnya”.
“Nah inilah yang justru akan merugikan secara pribadi dan akan berefek negatif bagi penulis postingan di media sosial. Harusnya dicari dahulu kebenarannya. Jangan ikut-ikutan. Semua itu ada konsekuensinya. Tentuntanya akan berhadapan dengan undang undang ITE”. Jelas Master Hukum Elida Netty memaparkan.
Fatamorgana dalam politik itu wajar dan sesuatu hal yang sangat lumrah dilakukan. Jelas Tokoh perempuan baruh baya ini imbuhnya. [MS]