NUSANTARAEXPRESS, PINGGIR, BENGKALIS - Jum’at tanggal 20 Nopember 2020 media NusantaraExpress.com saat berbincang-bincang dengan Ketua DPD Kab. Bengkalis LSM Bening Gibson Parlindungan yang beralamat di Jalan Flamboyan Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau yang konsen terhadap Lingkungandan Perkembangan kemanusiaan di seluruh wilayah Indonesia.
Dan dibuktikan diluncurkannya surat tertanggal 14 Oktober 2020 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis terkait dengan Hak Guna Usaha Perusahaan dalam menggunakan dan memakai tanah perkebunan, dalam hal ini adalah PT. Adei Plantations & Industri yang disoroti oleh LSM Bening Kab. Bengkalis.
Perihal pelepasan 20 persen lahan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Salah satu amanat Inpres yaitu menginstruksikan Menteri Pertanian mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan.
[nextpage title="next"]
“LSM bening merupakan suatu organisasi masyarakat yang konsen terhadap lingkungan dan perkembangan kemanusiaan di seluruh wilayah indonesia secara swadaya melalui jalur litigasi maupun non litigasi guna sebagai kontrol maupun eksekutor untuk mewujudkan indonesia maju”. Jelas Gibson Parlindungan.
Dalam Surat resminya kepada Dinas Pertanahan Kab. Bengkalis dengan nomor surat 001/LSM/BENING/IX/2020 tertanggal 14 Oktober 2020 secara terang-terangan mempertanyakan;
[nextpage title="next"]
Namun, setelah dilayangkan surat tertanggal 14 Oktober 2020 ke Dinas Pertanahan Kab. Bengkalis dan sampai saat ini belum ada jawaban. Entah apa sebab dan masalahnya kami dari LSM Bening belum mengetahui. Ujar nya.
Namun demikian, kami akan mencoba mengirimkan surat kembali untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang poin-poin yang sebelumnya kami pertanyakan terkait HGU PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI, sebelum kami mempertanyakan hal ini kepada PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI.
Kami berharap semua bisa tuntas secepatnya dan gamblang. Jelas Ketua DPD Kab. Bengkalis LSM Bening Gibson Parlindungan optimis. [Tim]
Dan dibuktikan diluncurkannya surat tertanggal 14 Oktober 2020 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis terkait dengan Hak Guna Usaha Perusahaan dalam menggunakan dan memakai tanah perkebunan, dalam hal ini adalah PT. Adei Plantations & Industri yang disoroti oleh LSM Bening Kab. Bengkalis.
Perihal pelepasan 20 persen lahan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Salah satu amanat Inpres yaitu menginstruksikan Menteri Pertanian mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan.
[nextpage title="next"]
“LSM bening merupakan suatu organisasi masyarakat yang konsen terhadap lingkungan dan perkembangan kemanusiaan di seluruh wilayah indonesia secara swadaya melalui jalur litigasi maupun non litigasi guna sebagai kontrol maupun eksekutor untuk mewujudkan indonesia maju”. Jelas Gibson Parlindungan.
Dalam Surat resminya kepada Dinas Pertanahan Kab. Bengkalis dengan nomor surat 001/LSM/BENING/IX/2020 tertanggal 14 Oktober 2020 secara terang-terangan mempertanyakan;
- Lokasi atau koordinat mana 20% menurut pemberitaan yang dilepaskan PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI kepada masyarakat?
- Berapa luas HGU yang iberikan kementeri anagraria melalui kepala pertanahan kabupaten bengkalis PT. ADEI PLATATION & INDUSTRI?
- Mohon telaah titik koordinat berapa dan keberapa titik – titik koordinat PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI, mohon dilampirkan dokumennya kepada kami?
- Kami memintaseluruh data masyarakat penerima sertifikat TORA yang ada di kelurahan balai raja, desa semunai dan desa penaso?
- Apakah masyarakat penerima sertifikat TORA ini masih berada di lokasi atau dalam parit atau di luar parit kawasan HGU PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI? Jika tidak dalam lokasi apa dasar BPN mengakui bahwa itu pelepasan kawasan HGU PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI?
- Apakah ada surat izin pelepasan kawasan hutan dan areal pengganti sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri kehutanan (KLHK) sebagai syarat PT. ADEI PLATATION & INDUSTRI menjadi kawasan HGU perkebunan dan mohon dilampirkan dokumennya kepada kami?
[nextpage title="next"]
Namun, setelah dilayangkan surat tertanggal 14 Oktober 2020 ke Dinas Pertanahan Kab. Bengkalis dan sampai saat ini belum ada jawaban. Entah apa sebab dan masalahnya kami dari LSM Bening belum mengetahui. Ujar nya.
Namun demikian, kami akan mencoba mengirimkan surat kembali untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang poin-poin yang sebelumnya kami pertanyakan terkait HGU PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI, sebelum kami mempertanyakan hal ini kepada PT. ADEI PLANTATIONS & INDUSTRI.
Kami berharap semua bisa tuntas secepatnya dan gamblang. Jelas Ketua DPD Kab. Bengkalis LSM Bening Gibson Parlindungan optimis. [Tim]