NUSANTARAEXPRESS, KOTAPINANG - Pengedar Narkoba kambuhan berinisial ZT (34) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Kanit I, Ipda. Sarwedi Manurung beserta tim beberapa saat setelah tersangka terpantau menyerahkan bungkusan kecil kepada seseorang di pekarangan rumah tinggalnya di Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Walaupun sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil meringkus ZT, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,14 gram, yang dikemas dalam empat plastik klip transparan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, S.I.K, M.H. melalui Kasubag Humas, AKP. Murniati menjelaskan, penangkapan ZT yang telah meresahkan masyarakat tersebut berkat informasi masyarakat.
[nextpage title="next"]
Selanjutnya Kapolres, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H. memerintahkan Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, S.H, M.H. dan personelnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tersangka yang merupakan ayah dua anak ini mengakui sudah enam bulan melakukan bisnis haram tersebut.
Omzet penjualan ZT sekitar 10 gram per minggunya, dengan keuntungan sekira Rp2,5 juta per minggu.
ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, dimana pada 2018 lalu ia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara dan sekira Juli 2019 selesai menjalani hukuman.
Tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama M dan sampai sekarang Satres Narkoba masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M.
Tehadap tersangka ZT dipersangkakan Pasal 114 ayat Subs 112 ayat UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)
Penangkapan dipimpin Kanit I, Ipda. Sarwedi Manurung beserta tim beberapa saat setelah tersangka terpantau menyerahkan bungkusan kecil kepada seseorang di pekarangan rumah tinggalnya di Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Walaupun sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil meringkus ZT, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,14 gram, yang dikemas dalam empat plastik klip transparan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, S.I.K, M.H. melalui Kasubag Humas, AKP. Murniati menjelaskan, penangkapan ZT yang telah meresahkan masyarakat tersebut berkat informasi masyarakat.
[nextpage title="next"]
Selanjutnya Kapolres, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H. memerintahkan Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, S.H, M.H. dan personelnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tersangka yang merupakan ayah dua anak ini mengakui sudah enam bulan melakukan bisnis haram tersebut.
Omzet penjualan ZT sekitar 10 gram per minggunya, dengan keuntungan sekira Rp2,5 juta per minggu.
ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, dimana pada 2018 lalu ia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara dan sekira Juli 2019 selesai menjalani hukuman.
Tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama M dan sampai sekarang Satres Narkoba masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M.
Tehadap tersangka ZT dipersangkakan Pasal 114 ayat Subs 112 ayat UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)