NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Dalam kondisi COVID-19, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Bengkalis tetap mengikuti arahan dari pusat, apabila ada tahanan baru dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan harus dilakukan isolasi selama 14 hari.
Hal ini disampaikan Kepala LAPAS Bengkalis Edi Mulyono melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Aris Yulianta, bahwa tahanan yang langsung diisolasi tersebut, apabila tidak terkonfirmasi COVID-19 dengan disediakan ruangan tahanan khusus.
"Akan tetapi, apabila tahanan dari dua lembaga (Kejaksaan dan Kepolisian) itu terkonfirmasi COVID-19, maka akan kita kembalikan lagi kepada pihak yan menahan sampai tahanan tersebut bebas dari COVID-19, "terang Aris, Rabu (18/11/20).
[nextpage title="next"]
Dijelaskan, sejauh ini pihaknya baru sekali menerima tahanan yang terkonfirmasi COVID-19 hasil fari Rapid Tes, yakni tahanan dari Polsek Mandau. Sehingga pihak LAPAS mengembalikan tahanan tersebut ke pihak yang menahan.
Saat ini penghuni LAPAS Bengkalis berjumlah 1539 warga binaan dengan mengisi 4 blok (blok A, B, C dan D) yang semuanya laki-laki. Sedangkan tahanan wanita di 4 kamar dalam blok yang berbeda dengan jumlah tahanan 53 orang.
"Kemudian, tahanan masuk katagori anak dibawah umur berjumlah 15 orang semuanya laki-laki di dalam tahanan satu kamar, terkait kasus pembunuhan, dan pelanggaran UU Perlindungan Anak, "terang Aris.
[nextpage title="next"]
Menurutnya, khusus untuk ruang tahanan laki-laki dewasa, diisi sesuai luasnya ruangan. Di sana ada ruangan yang diisi sampai 50 orang, ada yang diisi 30 orang, dan ada juga ruangan diisi dengan jumlah tahanan di bawahnya.
"Untuk pembinaan ketrampilan, kita menyediakan produksi tempe, pelatihan las, jahit, tenun dan sebagainya. Sedangkan untuk pembinaan religi, kita ada ruang santri dengan mengaji dan solat berjamaah di Masjid, kemudian bagi yang beragama nasrani kita juga sudah sediakan gereja untuk beribadat, "terangnya lagi. [*Budi]