DETIKAKTUAL, JAKARTA - Permohonan PKPU Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT. Garuda Indonesia (PERSERO) TBK telah dikabulkan Tanggal 9 DESEMBER 2021, maka saat ini dalam masa PKPU dan tunduk pada UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Ajukan Faktur dan Bukti Tagihan Atau Kuitansi Sebagai Kreditur
Semua pihak termasuk investor/supplier yang memiliki tagihan otomatis menjadi kreditur atau pihak yang memiliki tagihan dan mempunyai hak untuk menagih dalam proses PKPU ini.
Bagi yang tidak paham prosesur proses PKPU selanjutnya sebaiknya pakai kuasa
Sesuai dengan pengumuman koran oleh pengurus PKPU, jadwal proses pkpu yang telah ditetapkan adalah sbb :
Rapat Kreditor Pertama Diadakan Pada Hari Selasa, 21 Desember 2021 Pukul 09.00 WIB Bertempat Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Batas Akhir Pengajuan Tagihan Diadakan Pada Hari Rabu, 5 Januari 2022 Pukul 17.00 WIB Bertempat Di Kantor Tim Pengurus PT Garuda Indonesia;
Rapat Praverifikasi Pencocokan Piutang Diadakan Pada Hari Rabu, 19 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB Bertempat Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Rapat Pencocokan Piutang Diadakan Pada Hari Rabu, 19 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB Bertempat Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Dan Rapat Pemungutan Suara (Voting) Diadakan Pada Hari Kamis, 20 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB Bertempat Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Diadakan Pada Hari Jumat, 21 Januari 2022 Pukul 10.00 S/D 17.00 WIB Bertempat Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Bagi yang mau dibantu Kuasa, kami mengawal Scope Kuasa Lengkap :
Edit dan cetak versi Word Dokumen atau Cetak dan tulis tangan versi PDF file :
• PPJH (Perjanjian Pemberian Jasa Hukum) satu set ditempel materai dan tandatangan di sisi pemberi kuasa dan satu set ditempel materai dan tandatangan di sisi pemberi kuasa, paraf setiap halaman yang tanpa tanda tangan;
• Surat Kuasa dua set keduanya ditempel Materai dan keduanya ditandatangani disisi pemberi kuasa jangan pernah ditandatangani disisi penerima kuasa, paraf setiap halaman yang tanpa tanda tangan;
• Daftar Tagihan dua set ditandatangan tanpa materai., Lampirkan Fotocopy Kuitansi / tagihan Perjanjian Kerjasama dan dokumen pendukung lainnya (2 SET).
Jika PT atau CV harus lampirkan :
Copy Akta Pendirian (2 SET);
Copy Akta Susunan Direksi terakhir (2 SET);
Copy Akta Direktor (2 SET).
Kirimkan ke alamat dibawah dengan JNE Express atau GO SEND.
Alamat kirim dokumen dengan GO SEND, JNE atau drop ke:
SUKISARI, S.H.
Tower Beech Unit 15-D
Taman Anggrek Residences
JL. Tanjung Duren Timur II
Jakarta- Barat 11470
Belakang Mall Taman Anggrek
Drop Resepsionis Lobby
Atau
SUKISARI, S.H.
CV MURTANTES
Jl. Inspeksi Kalimalang No.5 Kp Cibening RT 001/014
JATIBENING 17412.
Scope Kuasa Lengkap
Pada Saat PKPU Sementara (45 HARI)
-Mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus;
-Menghadiri undangan rapat kreditur oleh Pengurus;
-Ikut dalam rapat kreditor dan rapat permusyawaratan Hakim -Melakukan pencocokan tagihan -Ikut dalam pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor apabila ada;
-Rapat penentuan PKPU Tetap;
-Ikut dalam pemungutan suara kreditur;
-Dll tindakan yg telah ditentukan oleh UU;
Mengusulkan perpanjangan menjadi PKPU Tetap sesuai dengan waktu yang mencukupi, apabila proposal perdamaian masih tidak menguntungkan.
Jika terjadi perdamaian, maka dikawal sampai dana kembali.
PKPU Tetap (MAX 270 HARI)
Jika terjadi perpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap, maka dilanjutkan prosesnya :
-Menghadiri undangan rapat kreditur oleh Pengurus PKPU;
-Ikut dalam rapat kreditor dan Sidang Permusyawaratan Hakim;
-Ikut dalam pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor;
-Ikut dalam pemungutan suara kreditur;
-Mendorong dan mengusulkan serta terlibat dalam Panitia Kreditur;
-Sebagai Panitia Kreditur mengawasi dan memeriksa pembukuan Debitur;
-Mendorong dan mengawasi kerja Pengurus PKPU dan Debitur;
-Meminta pergantian Pengurus PKPU apabila tidak kompeten;
-Mendorong Debitur dan Pengurus menagih dan melakukan tindakan pengembalian dana yang telah salah gunakan dan minta proses hukum lebih lanjut;
-Dll tindakan yg telah ditentukan oleh UU.
Jika terjadi perdamaian, maka akan dikawal sampai dana kembali.
Pada Saat Kalau Pailit
Jika Debitor Pailit karena berbagai sebab, lanjut ke proses kepailitan apakah masih ada penawaran perdamaian atau harus proses pemberesan harta pailit
Mendaftarkan Tagihan bagi kreditur yang belum mendaftar;
Mengawasi Debitur supaya tidak boleh alihkan aset;
Mengawasi Kurator supaya mengejar harta pailit;
Meminta kurator melakukan “actio pauliana” tindakan untuk untuk kepentingan harta pailit, baik tindakan perdata maupun pidana kepada yang bersalah, agar dana bisa dikembalikan;
mengawasi penjualan aset pailit;
mengawasi pembagian aset pailit;
mendapat bagian dari budel pailit;
Dll.
Jika sampai Pailit, maka akan dikawal pemberesan harta pailit dan pembagian harta pailit.
Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Sukisari & Partners
08118-120164
Sukisari.com
Sukisarilawoffice.com