KORBAN GAGAL BAYAR Asuransi Wanaartha Life Saat ini BINGUNG Bahkan Semakin BINGUNG Dengan Kebijakan Sang Pemilik OTORITAS Lembaga Keuangan. -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

KORBAN GAGAL BAYAR Asuransi Wanaartha Life Saat ini BINGUNG Bahkan Semakin BINGUNG Dengan Kebijakan Sang Pemilik OTORITAS Lembaga Keuangan.

Selasa, 08 Juli 2025

 MERDEKAANEWS DILEMA 

AMBIGU nya

OJK


LIKUIDASI

      VS

    PAILIT



Jakarta 

8 JULI 2025.


Para Nasabah 

KORBAN GAGAL BAYAR

Asuransi Wanaartha Life

Saat ini BINGUNG

Bahkan Semakin BINGUNG

Dengan Kebijakan Sang Pemilik OTORITAS Lembaga Keuangan.



Sejak Awal Kasus Gagal bayarnya asuransi wanaartha 

Januari 2020 sampai saat ini

Pihak Otoritas tsb nampaknya PUNYA ANDIL SANGAT BESAR

Dimana Slogan nya M M M ( 3 M )

Mengatur

Mengawasi

Melindungi


Naaah Ketiga M tersebut diduga TIDAK BERJALAN sesuai dengan yang di Harapkan para Nasabah


Mengatur Perusahaan Asuransi 

Yang membuat Atruran aturan untuk Bisnis Asuransi

Yang diwajibkan harus dipenuhi dan dijalankan pelaku usaha Asuransi


Mengawasi

Seharusnya mengawasi kebijakan ataupun Tindak tanduk dari Perusahaan Asuransi tersebut.


Melindungi

Dimana yang Seharusnya di Lindungi adalah Para Nasabah nasabah dari Perusahaan Asuransi tersebut 

BUKAN Pemilik Asuransi lah yang Di Lindungi.


Kebijakan CIU Yang diambil oleh Otoritas terhadap Wanaartha

Tidak Mempertimbangkan terlebih dahulu

Berapa besar Dana Likuid serta berapa Jumlah Aset aset nya

Agar Bisa Kembalikan DANA Nasabah nasabah Wanaartha.


Setelah CIU

Otoritas Lanjut dengan Proses Likuidasi

Nasabah Di Paksa untuk ikut Proses Likuidasi

Tapi HASILnya nasabah HANYA terima Pengembalian DANA sebesar 1.3 sd 1.4 

Dari HAK/ UANG Nasabah

Saat Proses Likuidasi Otoritas Tidak Peduli 

Apakah Semua Nasabah Setuju

Atau Tidak setuju dengan Proses Likuidasi tersebut 

Mau tidak mau

Harus ikuti kebijakan tersebut.


Ketua Team Likuidasi pun

Ikutan Dilema

Di Satu Pihak mau berusaha Sekuat Tenaga utk

Mengembali kan Uang Nasabah

Sesuai UU/POJK

Likuidator berpihak kepada Nasabah

Nyatanya Setiap Kebijakan Ketua Team Likuidasi

HARUS di Setujui

HARUS di Laporkan

Ke OJK.


Bila kebijakan tidak di Setujui OJK

Maka kebijakan tersebut Tidak Bisa dijalankan oleh Ketua Team Likuidasi.


Naaah sekarang Proses Likuidasi sudah Berakhir d 20 Desember 2024

Setelah berkerja selama 2 Tahun

Likuidasi Hanya bisa Bayar Nasabah dari DANA JAMINAN yang ada d OJK saja.


Dulu saat Likuidasi OJK tidak Permasalahkan

Apakah di Setujui SELURUH NASABAH atau TIDAK.

Likuidasi Harus tetap dijalankan


Naaaah Saat Memasuki Tahapan Permohonan Proses PAILIT

Kenapa OJK AMBIGU

Dengan Memaksakan Seluruh Nasabah HARUS SETUJU dengan PAILIT WAL..????


Kenapa BEDA dengan Kebijakan OJK saat Likuidasi...?


Ini yang membuat Banyak Asumsi dan Dugaan dugaan yang negatif terhadap OJK 


Ada Apa Sebenarnya...?

Sebenarnya Ada Apanya...?


Demikian kecurigaan Nasabah Wanaartha Terhadap Sikapnya

OJK yang Ambigu

Terhadap Proses Pailit nya WAL..????


Semoga Saja Dugaan dugaan Nasabah ini HANYA dugaan saja

Yang sebenarnya tidak benar


Walahulam..


Selamat Berjuang

Tetap Semangat