Perkara No. Reg. Perk.: PDM-597/JKT.BRT/05/2022. Ditunda Tanpa Alasan yang Jelas -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Perkara No. Reg. Perk.: PDM-597/JKT.BRT/05/2022. Ditunda Tanpa Alasan yang Jelas

Selasa, 01 November 2022

 Merdekaanews.Com, Jakarta -  Sidang yang selalu molor dengan berbagai macam kendala, seperti saksi dan terdakwa yang tidak pernah hadir ini dinilai berlarut larut. 

"Sudah kesekian kalinya saya dibuat kecewa. Jauh-jauh , tapi hasilnya tidak memuaskan,” ujar Jefri sambil menyebutkan hal ini menambah kerugian perusahaan dari biaya transport.


Jefri, seorang pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar oleh pengadilan.  Ia didakwa karena melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis

Kuasa hukum media, Yanto Jaya pun memaklumi kondisi persidangan. ''Ya bagaimana, Hakim informasinya ada di DPR RI,” ujarnya. Dia juga mengatakan, penundaan sidang pekan depan mungkin mengagendakan saksi fakta.

Info yang didapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang gugatan merek  telah resmi ditunda. Dalam sidang tersebut sebenarnya beragendakan pemanggilan tergugat.


(VH)