POLDA METRO JAYA KELIRU TETAPKAN TERSANGKA . -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

POLDA METRO JAYA KELIRU TETAPKAN TERSANGKA .

Selasa, 13 Desember 2022

 MERDEKAANEWS.COM SIARAN PERS

Jakarta, 9 Desember 2022

POLDA METRO JAYA KELIRU TETAPKAN TERSANGKA, BUKAN KORBAN NAMUN PENGEMBANG NAKAL YANG DIBELA

Tidak henti-hentinya Polda Metro Jaya (PMJ) bertindak tak selayaknya pengayom masyarakat. Mereka yang bertugas untuk menangani laporan sesuai prosedural dan kode etik malah mengabaikan itu semua dan justru merugikan orang tak bersalah. Ike Farida, salah satu pembeli unit apartemen Casa Grande yang dikembangkan oleh PT Elite Prima Hutama, semakin dirugikan dan ditindas oleh penyidik PMJ.

PT Elite Prima Hutama (PT EPH), salah satu anak perusahaan PT Pakuwon Jati, Tbk, menuduh Ike Farida memberikan sumpah palsu dalam persidangan terkait penemuan bukti baru (novum) sebagaimana laporan polisi tertanggal 24 September 2021. Ike, yang telah melunasi semua kewajibannya sebagai seorang pembeli dan bahkan sudah memenangkan Putusan MA RI No. 53 PK/Pdt/2021, menolak keras tuduhan tersebut.

Pasalnya, tuduhan yang dilayangkan PT EPH kepada Ike keliru dan tidak berdasar. Tanpa adanya novum, Ike berhak mengajukan Peninjauan Kembali karena masih dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan kasasi. Tuduhan adanya sumpah palsu yang juga dilayangkan ke Ike tidak benar, karena keabsahan novum sudah diputuskan oleh Putusan MA RI No. 53 PK/Pdt/2021, di mana pengajuan novum adalah hak dari pihak yang berperkara. Tuduhan PT EPH sebagaimana LP tersebut juga tidak terbukti dengan dikeluarkannya Putusan Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2021. Perlawanan tersebut merupakan keberatan PT EPH atas novum yang diajukan, di mana putusannya memenangkan Ike.

Pihak pengembang juga laporkan Ike telah melakukan pemalsuan pencatatan pelaporan akta perjanjian kawin yang dicatatkan pada halaman belakang buku nikah. Hal itu juga tidak benar sepenuhnya karena novum yang diajukan dalam Putusan MA yang telah disebutkan sebenarnya dikeluarkan masing-masing oleh instansi pemerintah. Adapun akta perjanjian Ike juga sudah dinyatakan benar oleh notaris.

Laporan yang dibuat oleh PT EPH secara nyata tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang cukup. Sayangnya, p


enyidik PMJ justru seolah-olah memihak PT EPH.

Keberpihakan penyidik PMJ kepada PT EPH ditunjukkan dengan betapa cepatnya laporannya ditindak. Tak hanya itu, penyidik juga salah mengartikan isi dari Pasal 242 KUHP yang dituduhkan ke Ike. Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah sebuah sumpah adalah palsu, bahkan pembuktian adanya sumpah palsu harus melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP.

Faktanya, laporan itu bisa naik ke tahap penyidikan dalam waktu satu bulan, tanpa ada pengkajian atas putusan hakim. Penyidik pun tidak melakukan gelar perkara, dan tidak ada hal yang bisa membuktikan. Sudah jelas penyidik PMJ salah dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.

Selain itu, pada dasarnya pengajuan novum adalah hak pihak yang berperkara, dan bukan merupakan tindak pidana. Jika PT EPH merasa novum yang diajukan tim kuasa hukum Ike tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau meragukan keabsahannya, PT EPH bisa menyampaikannya dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali. Alih-alih melakukan itu, PT EPH tidak menyatakan apapun terkait novum yang diajukan tim kuasa hukum Ike. Jikapun membantah novum, bantahan tersebut telah dianulir oleh majelis hakim PK karena pada kenyataannya PK Ikelah yang dimenangkan.

    

Sudah saatnya PMJ menghentikan laporan yang mengkriminalisasi Ike bagaikan orang jahat yang tidak tahu aturan. Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., melayangkan surat rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi agar laporan terhadap Ike bisa dihentikan.

Melalui surat ini semakin menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dilindungi oleh aparat kepolisian bukanlah pengembang melainkan Ike. Perlindungan terhadap Ike urgen untuk dilakukan dalam tempo waktu secepat-cepatnya, tanpa ada alasan apa pun yang menghalangi Ike untuk dilindungi.

Sudah cukup kemelut dan berbagai tindak kejahatan maupun ketidakadilan yang terjadi di tubuh kepolisian.

Saatnya Kepolisian RI berbenah dan berdiri di pihak korban yang sebenarnya.

Rekomendasi itu didasari atas Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel

 tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari PT

 EPH adalah tidak benar.

 Kapolda Fadil Imran juga harus bertanggung jawab dan ikut mengawasi

 dalam proses penegakkan hukum yang terjadi di dalam tubuh Kepolisian RI.