Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Magetan -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Magetan

Selasa, 06 Desember 2022



Merdekaanews.Com, Jakarta - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban

kecelakaan bus pariwisata PO Semeru yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan

Raya Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, pada Minggu Desember 2022.


Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, kepada ahli waris dari 7 korban meninggal dunia, di Kantor Walikota Semarang, Senin (5/12/2022).


Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh

korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun

2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang

diserahkan kepada ahli waris yang sah. 


Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih

kembali,” ungkap Dewi.


Dewi mengatakan dengan adanya koloborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI,

Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan

cepat dan tepat kepada para keluarga korban.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud

kehadiran negara melalui Jasa Raharja. 


Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja

dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Dewi.


Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha

angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan

keselamatan penumpang. “Untuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi

kendaraan, baik teknis maupun non teknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaaraan yang akan dioperasikan,” imbuhnya.


Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan

rem saat melintas di jalan raya Sarangan–Tawamangu Magetan, Jawa Timur.


Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum

akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter. Kecelakaan tersebut mengakibatkan

7 orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.