Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Jaksa Diminta Melanjutkan Kasus ke Pembuktian -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Jaksa Diminta Melanjutkan Kasus ke Pembuktian

Jumat, 10 Februari 2023

 


Merdekaanews.Com, Jakarta -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sidang terdakwa kasus narkoba berlanjut ke tahap pembuktian. 


"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis 9 Februari 2023.


Dalam persidangan kemarin, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan maksud dari Singgalang 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan kode itu adalah panggilan untuk Kapolda Sumatera Barat. Saat itu, posisi Kapolda Sumbar dijabat Teddy Minahasa.


Kode Singgalang 1 terungkap


Kode Singgalang 1 pertama kali terungkap dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Kode tersebut juga tertulis dalam dakwaan Teddy.


Ceritanya, Teddy diduga yang mengucapkan kode tersebut dalam acara makan malam di Hotel Santika, Kota Bukittinggi pada 20 Mei 2022. "Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa," demikian bunyi dakwaan Dody.


Sebelum percakapan itu terjadi, Teddy mengirimkan pesan WhatsApp kepada Dody pada 17 Mei 2022 agar menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota. Tetapi, Dody yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi menyatakan tidak berani melakukannya.


Dody kemudian membahas pesan Teddy itu dengan seorang bernama Syamsul Ma'arif alias Arif. Arief merespons, pesan tersebut rawan untuk dilaksanakan. Alasannya, keduanya tak berpengalaman menukar sabu, apalagi punya jaringan narkoba.


Pada 20 Mei 2022 itu juga, Dody menyambangi kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika. Teddy memintanya mengambil 10 kilogram sabu untuk undercover buy dan bonus anggota.


Namun, Dody Prawiranegara hanya menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Berat ini adalah selisih dari 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi. 


Eksekutor atau orang yang melakukan penukaran ini adalah Arif atas permintaan Dody. Barang haram itu kemudian diletakkan di ruangan Kapolres Bukittinggi.


 Terdakwa Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut sempat ngotot kepada anggotanya saat memerintahkan agar narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi disimpan di ruang kerjanya. Adapun jumlah sabu yang diminta disimpan di ruang kerja Dody seberat 41,387 kilogram.