Bos Indosurya Henry Surya Divonis 18 Tahun -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Bos Indosurya Henry Surya Divonis 18 Tahun

Sabtu, 27 Mei 2023

Merdekaanews.Com, Jakarta - Sebelumnya, Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

 

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.


Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

 

Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Henry dengan sanksi penjara 18 tahun. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5/2023).


Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5//023) kemarin sore. Lalu bagaimana soal barang buktinya?

"Confirm JPU," tulisnya.


Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

 

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.


Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang memvonis Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada MA Bos Indosurya Henry Surya Divonis 18 Tahundan Kejaksaan Agung. Kejagung bagus menyusun kontsruksi, kemudian MA bagus memutuskannya,” ujar Mahfud MD, Rabu (17/5/2023).


Mahfud menyebut, pemerintah tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakbar yang memvonis lepas Henry dan June Indria sehingga mengajukan kasasi. Menurutnya kejahatan yang dilakukan Henry dan June sudah jelas.