Merdekaanews.Com, Jakarta - Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam hal ini berpendapat bahwa Linda terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa, seperti apa yang didakwakan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Selain hukuman 17 Tahun Penjara Linda juga didenda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar majelis hakim bacakan putusan Vonis terhadap Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.