Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Pengacara Anggap Jaksa Ragu-ragu -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Pengacara Anggap Jaksa Ragu-ragu

Rabu, 07 Juni 2023


 
Merdekaanews.Com, Jakarta - Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.


Natalia didakwa menipu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati Sanjaya.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Natalia Rusli menyebut pleidoi akan disampaikan secara pribadi serta melalui penasihat hukumnya.

"Setelah saya berdiskusi (bersama penasihat hukum) saya akan menyampaikan pleidoi dari sisi saya, dan juga penasihat hukum," ujar Natalia, Selasa (6/6/2023).


Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 


Dia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Dalam kasus ini, dia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

 

Dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di kasus penipuan korban Koperasi Indosurya. Kuasa hukum Natalia, Deolipa Yumara, menganggap jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu dalam menuntut.

"Kalau untuk penipuan itu kan empat tahun maksimalnya, atau juga penggelapan juga sama juga kan. Tapi ini kecil nih. Satu tahun tiga bulan. Itu artinya jaksa ragu-ragu jadi kita bisa membaca. 


Kalau jaksa menuntutnya tiga atau empat tahun berarti pasti nih perkaranya," kata Deolipa, usai sidang Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar)