Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan: pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk membubarkan massa aksi unjuk rasa atau kerusuhan adalah tindakan yang melanggar hukum. Kewenangan menjaga ketertiban dan mengendalikan situasi adalah hak negara — bukan milik kelompok mana pun. Jika hal itu dibiarkan berulang, maka demokrasi dan supremasi hukum perlahan-lahan akan mati.
📌 PENEGASAN DUA PAKAR HUKUM — INI JELAS MELANGGAR HUKUM
Abdul Fickar Hadjar — Pakar Hukum Pidana, Universitas Trisakti
"Tidak boleh ada pihak lain selain aparat penegak hukum yang berwenang membubarkan atau mengendalikan massa. Jika ormas atau kelompok tertentu dilibatkan atau dibiarkan melakukan tugas tersebut, itu sudah melanggar hukum pidana — karena mereka telah mengambil alih wewenang yang tidak menjadi haknya. Kekuasaan menggunakan kekuatan sah itu monopoli negara, bukan milik organisasi mana pun."
Bivitri Susanti — Pakar Hukum Tata Negara
"Secara hukum tata negara, ini sangat berbahaya. Ketika ormas diberi ruang untuk bertindak seperti aparat negara, maka kedaulatan rakyat yang seharusnya dihormati justru dibungkam oleh kelompok lain. Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara — membubarkannya dengan kekuatan pihak di luar negara, itu sama saja mematikan demokrasi itu sendiri."
📌 MENGAPA INI TIDAK BOLEH DIBIARKAN?
Dari pandangan kedua pakar hukum tersebut, ada alasan mendasar mengapa ormas tidak boleh diberi ruang untuk membubarkan massa:
Aspek Penjelasan
⚖️ Melanggar Hukum Kewenangan menjaga ketertiban umum adalah hak eksklusif negara melalui Kepolisian. Organisasi masyarakat tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak sebagai aparat negara.
🗳️ Melanggar Hak Konstitusional Unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi adalah hak yang dijamin UUD 1945. Membubarkannya dengan kekuatan pihak lain = membungkam hak konstitusional warga negara.
⚠️ Menimbang Kekacauan Lebih Besar Jika setiap ormas merasa berhak bertindak seperti aparat negara, maka tidak ada lagi aturan yang berlaku. Siapa yang kuat — dia yang berkuasa. Itu bukan negara hukum — itu negara kekuatan.
🇮🇩 Melemahkan Kedaulatan Negara Ketika negara menyerahkan tugasnya kepada ormas, maka negara itu sudah tidak berdaulat. Rakyat tidak lagi menghadapi negara — tapi menghadapi kelompok-kelompok yang saling berkuasa.
📌 APA YANG HARUS DILAKUKAN NEGARA?
Kedua pakar hukum tersebut juga menegaskan langkah yang harus diambil:
- ✅ Pemerintah dan Kepolisian wajib hadir tepat waktu — jangan biarkan ruang kosong yang kemudian diisi oleh ormas
- ✅ Lindungi peserta aksi, bukan serang mereka — tugas negara adalah menjaga keamanan, bukan membungkam aspirasi
- ✅ Tegas terhadap ormas yang mengambil alih fungsi negara — tindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu
- ✅ Jangan bekerjasama dengan ormas untuk tugas ketertiban umum — itu akan menciptakan kekuatan ganda yang berbahaya bagi demokrasi
PENUTUP — DEMOKRASI TIDAK BOLEH DISERAHKAN KEPADA KEKUATAN DI LUAR NEGARA
MAKA INILAH TEGASNYA DARI PAKAR HUKUM: TIDAK BOLEH ORMAS BUBARKAN MASSA — ITU MELANGGAR HUKUM DAN MEMATIKAN DEMOKRASI. ABDUL FICKAR HADJAR MENEGASKAN ITU MELANGGAR HUKUM PIDANA, DAN BIVITRI SUSANTI MENEGASKAN ITU MELANGGAR HUKUM TATA NEGARA. KEWENANGAN ITU MILIK NEGARA — BUKAN MILIK KELOMPOK MANA PUN. JIKA KITA MEMBIARKAN HAL INI TERUS BERULANG — MAKA NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI YANG KITA JAGA SELAMA INI AKAN HILANG DITELAN KEKUATAN-KEKUATAN DI LUAR HUKUM!!! 🇮🇩⚖️📚

Komentar