DR DIDIN S DI UUD KESEHATAN BAHWA MASYARAKAT HARUS MENDAPATKAN PELAYANAN TERBAIK HINGGA SEMBUH -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

DR DIDIN S DI UUD KESEHATAN BAHWA MASYARAKAT HARUS MENDAPATKAN PELAYANAN TERBAIK HINGGA SEMBUH

Selasa, 03 Oktober 2023

 MERDEKAANEWS DR.Didin S.:Di UU Kesehatan Jelas bahwa Masyarakat Harus Mendapatkan Pelayanan Terbaik Hingga Sembuh.

 


 Selasa, 3 Oktober 2023 - Sukses digelar acara di Universitas Borobudur pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ditemui awak media, Doktor Didin Saepudin mengatakan,

"Terima kasih, saya Didin Saepudin saya adalah mahasiswa Universitas Borobudur program Doktor Borobudur, dasar profesi saya adalah seorang perawat, S1 adalah sarjana hukum dan S2 saya magister instansi rumah sakit," kata Doktor Didin S.

Lebih lanjut, DR. Didin melanjutkan,

"Adapun saya sehari-hari bekerja sebagai perawat di RSPAD Gatot Subroto dan saya masuk program hukum dari S1 sampai S3 ini supaya saya bisa mendapatkan ilmu S1 hingga S3 tentang hukum, yang memang sejak kecil hingga lulus sekolah, dan kuliah, saya sangat tertarik dengan hukum," tambahnya.

"Baik pada kesempatan sekarang ini, di dalam pendidikan Doktor ilmu hukum ini, saya mengambil disertasi tentang kepastian hukum akreditasi rumah sakit Sebagai instrumen hukum bagi pelayanan kemasyarakatan," ujarnya.

"Kenapa ini saya ambil?," tanyanya.

Kemudian Doktor Didin melanjutkan, 

"Karena dengan kepastian hukum pada akreditasi rumah sakit ini pelayanannya kita tahu bahwa masyarakat harus terlayani dengan baik di fasilitas-fasilitas Pelayanan Kesehatan baik di fasilitas pelayanan primer maupun tersier pada fasilitas pertama ataupun juga pelayanan lanjutan (MK TPL), nah didalam pelayanan mutu, pengawasannya  

ini yang harus kita ketahui dan kita garis bawahi. Makanya dengan terakreditasi ini, Kita dalam hal ini negara harus hadir, Bagaimana bisa melindungi masyarakat agar mendapatkan pelayanan dengan baik karena di dalam UUD 45 dikatakan bahwa masyarakat itu punya hak untuk mendapat pelayanan kesehatan dan di undang-undang kesehatan pun bahwa masyarakat itu harus mendapatkan pelayanan terbaik sampai sembuh di fasilitas kesehatan dan fasilitas kesehatan perlu adanya pengawasan Ya penilaian baik internal maupun eksternal," sambung Doktor Didin S.

Beliau juga menjelaskan bahwa,

"Salah satu bentuk eksternal yaitu dengan akreditasi, sehingga apabila Fasilitas Kesehatan sudah terakreditasi bisa dijadikan acuan bahwa pelayanannya itu adalah sebuah kepastian hukum bahwa pelayanan pelayanan di Rumah Sakit itu, pelayanannya standar minimalnya sudah terlampaui sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik, dan keselamatan pasien, keselamatan masyarakat dapat dijamin dengan akreditasi," jelas Doktor Didin.

Puncaknya, Doktor Didin S. mengungkapkan,

"Adapun saya mengambil studi kasusnya dengan data-data sekunder jadi tidak mengambil menggunakan data primer tetapi sekunder dari hasil penelitian peraturan perundang-undangan itu yang kami lakukan, ya selama ini yang dijadikan sangsinya itu adalah rumah sakit takut dengan BPJS sehingga untuk rumah sakit yang tidak akreditasi maka BPJS tidak akan MoU.

Tetapi apakah betul Kita ini hanya dengan sanksi BPJS karena di undang-undang kesehatan ini tidak ada sanksi yang jelas, baru di PMK atau peraturan dibawahnya inilah yang memperkuat daya power kita didalam akreditasi sehingga hanya sebatas takut dengan BPJS sehingga ada faskes yang tidak melibatkan BPJS tidak ada masalah karena tidak ada sanksi yang jelas. demikian terima kasih," pungkasnya.