JASA RAHARJA DKI JAKARTA -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

JASA RAHARJA DKI JAKARTA

Senin, 16 Oktober 2023

 MERDEKAANEWS Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak dan Program Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor


Jakarta - Insan Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Minggu 15 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan Senam Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day Sudirman Jakarta. 


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemberitahuan kepada masyarakat mengenai pembebasan denda pajak kendaraan Bermotor serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor yang berlaku diwilayah Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan Desember 2023.


Pada kegiatan ini terlihat antusias masyarakat sangat besar dengan mengikuti kegiatan senam bersama Jasa Raharja dan dilanjutkan dengan pengundian hadiah menarik dari Jasa Raharja. Selain itu, kegiatan pemeriksaan kesehatan juga mendapat antusias yang tinggi dari pengguna Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 


Lebih dari itu insan Jasa Raharja juga melaksanakan gerak jalan bersama dengan menginformasikan mengenai pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik nama.


Kepala Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi, menyampaikan Jasa Raharja sebagai perusahaan memiliki tugas utama memberikan santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan Lalu lintas Jalan, sumber dana berasal dari iuran wajib yang di bayarkan oleh penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi dan juga berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikutip saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat setiap tahunnya.

“Kami senantiasa mengsosialisasikan tugas tersebut, dan pada acara Car Free Day merupakan lokasi yang sangat baik digunakan oleh Jasa Raharja untuk mensosialisasikan tugas serta peran Jasa Raharja karena dapat bersentuhan dengan masyarakat secara langsung” ungkap Suhadi.


Suhadi menambahkan, agar masyarakat Jakarta jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor dan segera melakukan balik nama kendaraan bermotor yang baru dibeli dengan memanfaatkan program bebas biaya balik nama serta pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi


DKI Jakarta.