MERDEKAANEWS Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,16 Juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 5,32 M
Bekasi Raya - Bea Cukai Bekasi memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC).
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023 Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkap Kepala KPPBC Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti yang didampingi Kasie Penindakan Wendy.
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
"Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan tahap pertama di Kantor Bea Cukai di Kawasan MM2100 Cikarang,dan tahap kedua lokasi PT Mukti Mandiri Lestari Purwakarta Jawa Barat Rabu (6/12/2023).
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.