MERDEKAANEWS
keputusan hukum atas kejadian tayangan TV One sudah masuk ke persidangan, putusan ditangan Ketua Majelis hakim Zeni Zaenal M, SH. MH. Bagaimana kelanjutan nya???
Dapatkah majelis hakim bersikap netral ditengah status wilayah tasikmalaya dalam kategori "darurat hukum bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan di persidangan PN tasikmalaya?? "
Menyikapi tayangan TV ONE mengenai kasus pengerusakan, pencemaran nama baik dan berita bohong, yang telah terjadi di kota Tasikmalaya, dimana telah dapat disaksikan tayangan video pemberitaan yang sangat disayangkan terjadi menimpa keluarga seorang Pegawai negeri sipil (PNS), di masa menjelang pensiunnya di hadapkan dengan peristiwa yang
menyedihkan dan menggemparkan publik, seorang wanita berinisial SLV, melakukan tindakan pengerusakan sejumlah barang, diantaranya melempar asbak dengan sangat keras hingga merusak keramik lantai rumah dan memaksa masuk kerumah dengan merusak jendela rumah hingga jebol serta menggedor gedor pintu dengan berteriak teriak tanpa mengindahkan sopan santun etika bertamu, maraknya issu kekerasan serta berita bohong telah menyebar ke tetangga, dimana pelaku pengerusakan, penyebar berita bohong dan pencemaran nama baik ini menyebutkan sambil berteriak teriak bahwa ada anak di siksa/disakiti didalam rumah tersebut, sehingga 2(dua) orang anggota BPBD yang melintas mendadak berhenti bermaksud menolong beserta orang-orang yang mendengar teriakan pelaku, mereka semua langsung masuk ke pekarangan rumah korban, pada saat keramaian terjadi, datanglah korban yang berinisial haji Mnsr dari masjid, korban melihat semua orang sudah masuk ke pekarangan rumahnya, lalu ditanya ada apa dan orang orang menjawab bahwa ada teriakan dari pelaku disini terjadi anak disakiti, akhirnya dijelaskan oleh korban bahwa tidak ada yang disakiti, adapun pelaku adalah mantan menantunya yang sudah berpisah dengan anaknya dan sedang menghadapi keributan keributan ini ada kaitannya dengan dugaan perselingkuhan, perzinahan dan aborsi yang diduga dilakukan oleh pelaku ini juga. Adapun anak yang dimaksudkan disakiti ternyata sedang tidur bersama baby sitternya dan korban mengakui pelaku memang memiliki kepribadian temperamen tinggi dan keras, terakhir diketahui baby sitter juga terkena lemparan buku dari pelaku yang dilempar lewat jendela, sehingga baby sitter terbangun dari tidur dan reflek menggendong anak yang di asuh keluar dari kamar, karna khawatir terkena imbas lemparan benda benda kemarahan pelaku.
Setelah korban memberikan keterangan ke orang orang yang berkerumun dirumahnya, dan tetangga berdatangan berikut juga pak RT/RW yang mendengar keributan tersebut beserta korban menyuruh pelaku pulang untuk meninggalkan tempat tersebut, sebelum pelaku pulang, pelaku sempat menantang korban untuk lapor polisi sambil berphose, ke kamera CCTV, Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak polsek cibeureum.
Naas nya kasus ini sangat dipersulit di Polsek cibeureum, sehingga kuasa hukumnya yang dipimpin oleh ibu Nurita Hayatin, SH, telah melaporkan 2orang oknum reksrim polsek cibeureum ke provost polres tasikmalaya kota, yang telah menjalani sidang disiplin di polres sehingga terjadi demosi kepada kedua oknum polisi tersebut.
Sangat disayangkan, korban sebagai pencari keadilan di kota tasikmalaya, mengungkapkan perasaan nya bahwa untuk dapat keadilan hukum di instansi kepolisian maupun di instansi pengadilan negeri kelas 1B kota tasikmalaya, yang diduga seringnya terdapat konspirasi pengkondisian kasus/perkara didalamnya, dipandang sulit bagi nya yang seorang PNS bukan dengan jabatan tinggi, mengingat jabatan korban hanya seorang guru pengajar di SMPN 9 Tasikmalaya, sehingga dalam doa selalu berharap, pelaku diadili sesuai tindakan pidananya dan dapat di tahan penjara, Di instansi kepolisian pelaku tidak ditangkap, padahal sudah jelas jelas melakukan tindakan pidana di rumahnya, di instansi kejaksaan pun pelaku masih lenggang bebas tanpa status menjadi tahanan kejaksaan. Sehingga hati dan pikiran korban dan keluarga tidak tenang, khawatir akan terjadi kembali kejadian serupa.
Saat ini, kasus tersebut akan menjalani sidang pidana pertama di tanggal 17 Januari 2024 di Pengadilan Negeri kelas 1B tasikmalaya kota. Korban berharap pelaku dapat di tahan sesuai sanksi pidana nya dan korban memohon keadilan atas pemerkosaan hak hak nya untuk dilindungi negara demi melindungi nama baik korban dan keluarga nya yang telah di permalukan dengan teriakan ada anak disiksa/disakiti dirumahnya, padahal itu adalah suatu kebohongan. Ujarnya.
Pada sidang perdana kasus pengerusakan pasal 406 KUHP, pencemaran nama baik pasal 310 dan pasal 311 terkait penyebaran berita bohong, akan di sidangkan dengan ketua Majelis hakim bernama Zeni Zenal M, SH, MH dengan 2 hakim pendamping yakni Arif Jadi S, SH. dan Dewi Rindaryati, SH, MH.
Pertanyaan besar bagi penulis adalah, apakah majelis hakim pengadilan negeri tasikmalaya kota dapat memutuskan yang seadil adilnya untuk kasus ini ataukah malahan justru akan meringankan hukuman pelaku, dengan praktek praktek yang umumnya tidak asing dalam jual beli hukuman yang sering marak diduga dilakukan oleh oknum-oknum pengadilan yang sudah tersistem dan membudaya di tubuh pengadilan tidak hanya dikota tasikmalaya tetapi juga bisa saja melanda pengadilan di Indonesia.