BNN Musnahkan Barang Bukti 42 Kg Sabu dan Ganja Terkait Perkara Jaringan Internasional -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

BNN Musnahkan Barang Bukti 42 Kg Sabu dan Ganja Terkait Perkara Jaringan Internasional

Minggu, 25 Februari 2024

 MERDEKAANEWS BNN Musnahkan Barang Bukti 42 Kg Sabu dan Ganja Terkait Perkara Jaringan Internasional 

Jakarta BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 42,61 kilogram (kg) barang bukti narkotika berupa 42.093 gram atau 42,09 kg sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta, 

Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.

“Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Sabaruddin dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis.(22/2)

Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua pada 2024 tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menjelaskan, dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara para tersangka dari dua kasus lainnya telah dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Untuk kasus pertama atau Laporan Kasus Narkotika (LKN)/001, Sabaruddin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia) dari Penang, Malaysia melalui wilayah perairan di Aceh Timur.

Barang bukti itu didapati dengan melibatkan total sebelas orang tersangka.

Sebelum barang bukti dimusnahkan, BNN RI terlebih dahulu melakukan uji sampel oleh tim Pusat Laboratorium Narkotika, dengan seperangkat alat uji lapanga