Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

Senin, 13 Mei 2024

 MERDEKAANEWS Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja



Jakarta - Seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar dengan nomor AD-7524-OG diduga mengalami rem blong hingga terguling dijalan turunan Ciater Subang dan menabrak sejumlah kendaraan lain, tepatnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pkl 18.45 WIB. 


Bus Trans Putra Fajar membawa rombongan pelajar

Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana asal Depok. 


Seluruh korban sudah

dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari

Jasa Raharja.


Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang

pengendara sepeda motor yang melintas. Seluruh korban meninggal dunia telah

mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah.


Sementara korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus

pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas

telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang

dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang

ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Jakarta, Minggu (12/05/2024).


Dewi menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk

perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). “Tentunya kami terus

mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga

mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan,” imbuhnya.


Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif

bersinergi dengan Polres Subang serta dengan stakeholder terkait mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan

penyerahan santunan. “Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian, terkait

monitoring data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera kami

dapatkan. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas

kesehatan/rumah sakit di bawah naungan Kemenkes, sehingga pelayanan lebih

cepat diberikan,” tutup Dewi.