⚖️ Prof. Mafuhd MD: Hukum Indonesia Seperti Toko Kelontong — Dipesan, Disewa, Dibelikan
![]() |
Prof. Mafuhd MD menyampaikan sebuah peringatan yang sangat dalam: "Hukum Indonesia hari ini seperti toko kelontong — tempat orang datang untuk memesan pasal, menyewa penyidik, menyewa jaksa, hingga menyewa hakim." Ucapan ini bukan sekadar kritik — ini cermin yang menunjukkan betapa rusaknya pemahaman kita tentang hukum. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung seluruh rakyat, kini terasa seperti barang dagangan yang bisa dipesan, disewa, dan dibeli oleh siapa saja yang punya kekuasaan dan uang.
🛒 HUKUM BUKAN BARANG DAGANGAN — HUKUM ADALAH PELINDUNG RAKYAT
✅ Hukum seharusnya berdiri tegak, di atas semua orang — tidak dijual, tidak disewa, tidak dipesan sesuai keinginan. Namun ketika hukum terasa seperti toko kelontong, maka yang terjadi adalah: siapa yang punya uang memilih pasal yang menguntungkan dirinya, siapa yang punya kekuasaan memproses kasus sesuai kehendaknya, dan siapa yang berpengaruh menentukan hasil akhirnya. Ini bukan lagi hukum — ini transaksi.
✅ Menyewa penyidik, menyewa jaksa, menyewa hakim — ini berarti keadilan tidak lagi ditentukan oleh fakta dan kebenaran, tapi oleh siapa yang membayar lebih mahal, siapa yang punya koneksi lebih kuat, dan siapa yang berkuasa lebih tinggi. Jika aparat penegak hukum bisa disewa, maka rakyat kecil tidak punya tempat untuk berlindung — karena mereka tidak punya uang untuk menyewa keadilan.
✅ Pasal-pasal hukum dibuat untuk melindungi kebenaran, bukan untuk dipesan sesuai selera. Jika pasal bisa dipilih dan dipilih sesuai kebutuhan penguasa, maka hukum sudah kehilangan jiwanya — ia menjadi alat, bukan pelindung. Dan negara yang hukumnya sudah dijual, tidak akan bisa bertahan lama.
⚠️ INI BUKAN KEADILAN — INI TRANSAKSI YANG MERUSAK PERADABAN
✅ Ketika penyidik, jaksa, dan hakim bisa disewa — maka kepercayaan rakyat hancur. Rakyat tidak lagi percaya bahwa mereka akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Mereka tahu: jika kaya dan berkuasa, hukum bisa lunak; jika miskin dan lemah, hukum menjadi keras. Itu bukan keadilan — itu ketidakadilan yang dilegalkan.
✅ Hukum tidak boleh punya harga. Penegak hukum tidak boleh punya penyewa. Keadilan tidak boleh bisa ditawar-tawar. Jika semua itu bisa disewa, maka kita tidak sedang membangun negara hukum — kita sedang membangun negara dagang, di mana kebenaran dijual dan keadilan dibeli. Dan di negara seperti itu, yang menang bukan yang benar — yang menang adalah yang paling kaya dan paling berkuasa.
✅ Prof. Mafuhd MD mengingatkan kita: ini bukan hal yang wajar, ini bukan hal yang bisa dibiarkan. Ini penyakit yang harus disembuhkan sebelum menghancurkan bangsa dari dalam. Karena ketika rakyat berhenti percaya pada hukum, mereka tidak akan mencari keadilan lagi — mereka akan mencari cara lain, dan itulah awal kehancuran.
🇮🇩 PENUTUP — HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK, BUKAN DIJUAL
Prof. Mafuhd MD berkata benar: hukum Indonesia seperti toko kelontong — dipesan, disewa, dibeli. Ini bukan hukum — ini dagang. Hukum seharusnya tidak punya harga, penegak hukum tidak boleh punya penyewa, keadilan tidak boleh ditawar. Jika hukum bisa disewa, maka rakyat tidak dilindungi — rakyat dijual. Kembalikan hukum ke tempatnya: di atas semua orang, tidak dijual, tidak dipesan, tidak disewa. Karena hukum yang dijual adalah keadilan yang hilang — dan bangsa yang kehilangan keadilan tidak akan pernah bisa berdiri tegak.

Komentar