MERDEKAANEWS Ir. H. Agus Gendroyono, ST, MT, IPM Calon Ketum GAPENSI yang Rendah Hati
Jakarta, 5 Juni 2024 - Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) sebagai organisasi kontruksi terrua yang berusia 65 tahun mengadakan Musyawarah Nasional GAPENSI ke XV (5-7 Juni 2024) di Hotel Bidakara Jakarta.
Ir. H. Agus Gendroyono, ST, MT, IPM sebagai Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dan Calon Ketum GAPENSI 2024-2029 menyampaikan dalam sambutannya acara Press Conference MUNAS GAPENSI ke XV di Hotel Bidakara (5/6/2024) bahwa ; "Saya siap mengemban amanah dari teman-teman GAPENSI maupun atas dorongan sejumlah BPD di Koordinator Wilayah Tengah untuk maju sebagai Calon Ketua Umum GAPENSI 2024-2029 di Munas GAPENDI ke XV dengan membawa satu visi bersama GAPENSI yang bergerak bidang Konstruksi, walaupun sangat berat visi ini maka dari itu saya beranikan diri maju sebagai Calon Ketum GAPENSI karena melihat kondisi perkembangan perizinan perusahaan subsektor konstruksi yang sangat berpengaruh terhadap keberadaan jasa konstruksi di Indonesia. GAPENSI adalah asosiasi jasa konstruksi yang pertama kali didirikan karena sesuai regulasi pada waktu itu tahun 1959 sampai tahun 1999 bahwasanya GAPENSI satu-satunya asosiasi jasa konstruksi, sehingga dengan sendirinya semua pelaku senior konstruksi kontraktor dalam hal ini konsultan wajib harus beranggotakan GAPENSI
Dorongan itu dipicu oleh keprihatinan atas kondisi GAPENSI saat ini yang dinilai tidak baik-baik saja baik dari BPD Korwil Tengah maupun dari GAPENSI Wilayah Barat dan Wilayah Timur Indonesia.
Sesuai dengan PP14 turunan UU Cipta Kerja dan Permen PUPR nomor 9 bahwasanya pengurus LPJK tidak boleh merangkap dipimpinan asosiasi maupun pengurus asosiasi karena PP dan Permen tersebut melarang untuk rangkap jabatan di asosiasi dan siap mundur sebagai pengurus LPJK bilamana terpilih sebagai Ketum GAPENSI 2024-2029 di Munas GAPENSI ke XV 2024.
Adapun UU No. 18 Tahun 1999 yang merubah proses bisnis yang kemudian merubah status asosiasi yang tidak ada lagi itu namanya monopoli maka lahirlah beberapa asosiasi sejenis selain GAPENSI. Kita bersyukur dari tahun 1999-2021 GAPENSI masih bisa mempertahankan kejayaannya selama 40 tahun lamannya dan para pendiri GAPENSI tetap selalu mempertahankan kejayaan GAPENSI termasuk selama 21 tahun GAPENSI bisa mempertahankan kebesarannya.
Sejak terbitnya UU Ciptaker, ada perubahan mendasar di sektor konstruksi terutama kriteria penilaian kemampuan berusaha. Kalo dulu sertifikat diterbitkan LPJKN melalui hak verifikasi maupun validasi asosiasi yang sebagai tanda bukti atas kompetensi kemampuan badan usaha yang sesuai kualifikasi dan klasifikasinya menurut UU Ciptaker itu sendiri. Dan SBU perizinan sektor konstruksi yang sesuai harus diajukan melalui SPS sesuai formulir persyaratan.
Sedangkan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi saat ini baru 800.000 pekerja, kalau disandingkan dengan tenaga kerja konstruksi di Indonesia baru 8% dan juga belum pernah terjadi konstruksi di Indonesia gagal akibat tenaga kerjanya belum bersertifikat. Kalaupun ada kegagalan konstruksi itu tidak sampai menyentuh kompetensi pelaku usaha.
Kita butuh second opinion untuk teknologi terbarukan dan pembaharuan karena masih sering adanya kecelakaan kerja konstruksi, padahal Presiden pernah menyampaikan kepada seluruh pekerja konstruksi untuk tetap butuh zero tolerancy atau keselamatan konstruksi. Jadi bukan hanya tugas regulator saja tapi tugas seluruh masyarakat untuk bisa mengawasi standard pekerja untuk pelaksanaan konstruksi di Indonesia.
Saat sekarang ini saya berniat untuk mengembalikan kejayaan GAPENSI seperti meningkatkan kompetensi dan daya saing termasuk memberikan usulan sebagai daya juang masyarakat konstruksi asosiasi sehingga bisa melakukan usulan kongkrit sesuai kebutuhannya. Dan kami yakin bisa mendapatkan dukungan dari seluruh anggota untuk bisa mengembalikan daya saing GAPENSI," tutupnya.