Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan

Selasa, 19 November 2024

 MERDEKAANEWS Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan



Jakarta - Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.


"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.(12/11/2024).


Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.


Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.


Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. 


Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.  


Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya


Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam proses praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap. "Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu," ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).