Tuntutan Para Nasabah Wanaartha Life Kepada OJK -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Tuntutan Para Nasabah Wanaartha Life Kepada OJK

Kamis, 27 Agustus 2026


MERDEKAANEWS.COM Jakarta - Tanpa Terasa Para Nasabah Wanaartha KORBAN GAGAL BAYAR...

Sudah Berjalan 6 Tahun 8 Bulan. Sejak Awal Kasus Gagal Bayar Januari 2020.


Selama 6 Tahun 8 Bulan

Pihak OJK sudah Berulang kali mengadakan Audensi dengan Nasabah Wanaartha.


Terakhir tanggal 24 Agustus 2026. Kalau dihitung Sudah Lebih dari 10 X Audensi dengan OJK.


Diaudensi Senin 24 Agustus 2026 Para Korban Gagal Bayar TIDAK MAU LAGI menyampaikan Keluhan dan Permohonan permohonan ke OJK.


Para Nasabah saat Audensi 

Mengajukan Tuntutan ke OJK

Ada sekitar lebih dari 7 Point.


Kenapa Audensi tsb Tidak Lagi CURHAT CURHAT ke OJK

Karena OJK Hanya NAMPUNG SAJA...


OJK BUKAN TONG SAMPAH yg HANYA BISANYA MENAMPUNG KELUHAN KORBAN WAL.


Adapun Tuntutan nya

Sbb.


01 Upaya APA yg Sudah Di Lakukan OJK


02 Tindak Lanjut apa yg OJK sudah Tanggapi Terhadap Keluhan Korban WAL


03 Seberapa SERIUSNYA OJK dalam Menangani KASUS WAL


04 KENAPA OJK TIDAK BERANI BUKA dan MINTA Data Aliran UANG POLIS Nasabah ke PPATK.

Uang JUDOL.NORKOBOY.KORUPSI saja Semuanya BISA di Telusuri di PPATK.

Ada APA sampai OJK Tidak Mau atau Tidak BERANI telusuri UANG POLIS Nasabah yg Di Transfer RESMI via Virtual Account Bank.


05.Kenapa OJK Lakukan CIU..Tanpa TANGGUNG JAWAB atas CIU Cabut Ijin Usaha Wanaartha.

Tanpa Lihat Kondisi Ke UANGAN Wanaartha.

Sehingga Setelah CIU

OJK Seperti LEPAS TANGGUNG JAWAB

Cuci Tangan

Balik Badan.


06 Mana TANGGUNG JAWAB OJK

Setelah CIU ?

Selain Nasabah di S

arankan Ikut Proses Likuidasi

Alhasil CUMA terima 1,3 atau 1,4 % SAJA

Dari UANG yg d Investasikan di WAL


07 Di Karena Kan Selama Lebih dari 6 Tahun

Para Nasabah SANGAT KECEWA SEKALI dengan OJK

Sehingga OJK di meme kan Sebagai

Ora Jelas Kabeh

Semuanya TIDAK JELAS...

Makanya Nasabah Sudah sangat MUAK dan TIDAK PERCAYA THP INSTITUSI maupun PENGUASA OJK

Apakah Institusi ORA JELAS KABEH masih di Perlukan..?

Kalo yg Punya Wewenang 3 M

Tidak Di Jalankan dengan Penuh Tanggung Jawab

3 M 

Mengatur

Mengawasi

Melindungi.


Nasabah Menduga 3 M tsb Khusus berlaku BUAT BOS PELAKU USAHA KE UANG AN.


Mengatur SETORAN

Mengawasi 

SETORAN

Melindungi

PENYETOR.


3 M seharusnya

Kan Bukan hanya Buat BOS BOS

Tapi BUAT PARA NASABAH..


Setiap Audensi Tidak ada Tindak Lanjut

Kelanjutan dari Apa yg Sudah di Bicarakan Saat Audensi


Nasabah Menduga AUDENSI HANYA Sekedar Nampung Nampung Saja

Demi Kenaikan Jabatan ke posisi yang Lebih Tinggi buat si Penguasa di OJK.


ORA JELAS KABEH...

Cocok sekali

OJK.


Wassalam.

Korban Gagal Bayar

Asuransi Wanaartha Life