TUGAS NAKHODA: YANG HARUS TERAKHIR — BUKAN PERTAMA LARI -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

TUGAS NAKHODA: YANG HARUS TERAKHIR — BUKAN PERTAMA LARI

Selasa, 22 September 2026

Sumber foto dari F/

UU No. 17 Tahun 2008, Sumpah Jabatan, dan 241 Nyawa yang Ditinggalkan

 

I. ATURAN YANG TEGAS — TIDAK BISA DIBANTALKAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kewajiban Nakhoda sangat jelas:

 

Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, awak kapal, muatan, dan kapal itu sendiri.

 

Tidak ada pengecualian. Tidak ada alasan. Tugasnya tercantum tegas:

🔹 Menjaga keselamatan semua orang di atas kapal

🔹 Memimpin evakuasi jika terjadi bahaya

🔹 Menjadi orang terakhir yang meninggalkan kapal — itu bukan sekadar tradisi, itu sumpah dan kewajiban hukum

 

"Nakhoda bukan sekadar pemandu arah. Ia adalah penjamin keselamatan setiap jiwa yang menumpang ke perawatannya."

 

II. FAKTA YANG MENYAKITKAN — KRONOLOGI YANG TIDAK BISA DIPAHAMKAN

 

Pada dini hari Minggu, 13 September 2026, pukul 02.00 WIB, di tengah Laut Jawa:

 

- Kapal KM Virgo Transport 8 berputar tiga kali, miring, lalu terbenam

- 241 penumpang sedang tidur pulas — tidak tahu apa-apa

- Tidak ada alarm peringatan yang berbunyi

- Tidak ada arahan memakai pelampung yang disampaikan

- Hanya bel panjang sekali lalu padam, lampu mati — gelap total

- Kapten Haris Yulianto — menjadi orang pertama yang menyelamatkan diri

 

"Yang seharusnya paling bertanggung jawab — justru yang paling dulu pergi. Yang seharusnya menjaga — meninggalkan yang lemah dalam kegelapan."

 

III. INI BUKAN SEKADAR KECELAKAAN — INI PENGKHIANATAN TERHADAP AMANAH

 

Yang Seharusnya Dilakukan Yang Terjadi 

⏰ Memastikan alarm berbunyi & semua terbangun ❌ Tidak ada peringatan — penumpang terjebur tanpa tahu bahaya datang 

⏰ Mengarahkan awak menolong penumpang ❌ Tidak ada arahan — setiap orang berjuang sendiri dalam gelap 

🛶 Memastikan sekoci & pelampung terpakai ❌ Tidak ada evakuasi teratur — kekacauan memisahkan keluarga 

⚓ Menjadi yang terakhir turun dari kapal ❌ Kapten pergi duluan — meninggalkan 241 nyawa yang dipercayakan kepadanya 

 

"Kapal bisa tenggelam karena ombak. Tapi kehormatan tenggelam karena ketidakpedulian."

 

IV. TANGGUNG JAWAB TIDAK BERAKHIR SAAT AIR MASUK

 

UU Pelayaran menegaskan: tanggung jawab Nakhoda tidak berkurang saat keadaan darurat — justru di saat itulah paling dibutuhkan.

 

🔹 Orang-orang itu naik kapal bukan karena kenal laut — mereka percaya pada Nakhoda

🔹 Mereka tidur tenang karena mengira ada yang menjaga

🔹 Mereka menyerahkan nyawa mereka — bukan kepada kapal, tapi kepada orang yang memegang kemudi

🔹 Kabur duluan = meninggalkan mereka yang tidak tahu jalan pulang

 

"Jika jabatan hanya dipegang saat aman, lalu ditinggalkan saat bahaya — itu bukan kepemimpinan. Itu penipuan."

 

V. HARUS ADA TANGGUNG JAWAB TEGAS — UNTUK MEREKA YANG TIDAK KEMBALI

 

✅ Sanksi tegas sesuai UU & hukum pidana — meninggalkan tugas, melalaikan keselamatan, membiarkan orang binasa

✅ Pemeriksaan menyeluruh — mengapa alarm tidak berbunyi? Mengapa tidak ada arahan? Mengapa kapten pergi duluan?

✅ Keluarga korban berhak tahu — bukan sekadar kabar duka, tapi kebenaran penuh atas apa yang terjadi di tengah malam itu

✅ Perbaikan sistem pengawasan — agar tidak ada lagi Nakhoda yang menganggap amanah itu boleh ditinggalkan

 

"Keadilan bukan untuk membalas — tapi agar 241 jiwa yang hilang tidak pergi sia-sia. Agar tidak ada lagi yang ditinggalkan dalam gelap."

 

VI. PENUTUP — INGATLAH SUMPAH SETIAP NAKHODA

 

Kaptenlah yang pertama disambut naik ke kapal.

Kaptenlah yang terakhir harus turun saat kapal itu pergi.

 

Itu bukan aturan tertulis semata.

Itu sumpah. Itu kehormatan. Itu nyawa orang lain yang dititipkan.

 

241 orang tidak pulang.

Mereka tidak takluk pada laut — mereka ditinggalkan dalam kegelapan.

 

Semoga kebenaran terungkap sepenuhnya.

Semoga mereka yang pergi dihormati dengan keadilan.

Dan semoga tidak ada lagi yang berani —

memegang kemudi, lalu lari saat rakyat membutuhkan.