Sukisari SH: Putusan PN Jak-Bar dan PT DKI Bertentangan dengan Pasal 75 UU TPPU -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Sukisari SH: Putusan PN Jak-Bar dan PT DKI Bertentangan dengan Pasal 75 UU TPPU

Kamis, 02 Desember 2021



DETIKAKTUAL, JAKARTA - Menurut Sukisari, S.H, praktisi hukum dan Penasehat Hukum Candy Angelika Wijaya mengajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan DKI Jakarta No : 225/Pid/2021/PT.DKI. Tertanggal 7 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt. Tertanggal 22 Juli 2021.


Menurut Sukisari, SH. bahwa Demi Keadilan dan Kemanusiaan, secara Probono mengawal klien dari PN Jak-Bar banding dan kasasi atas salah penerapan pasal TPPU terhadap Klien. Tindak Pidana Pencucian Uang telah diatur ketentuan Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang berbunyi ;

“Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak Pidana Asal (predicat crime), Penyidik menggabungkan Penyidikan Tindak Pidana asal dengan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK’’


Penyidik dan/atau JPU tidak pernah melaporkan mengenai hasil penemuan bukti tentang tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Pemohon Kasasi, termasuk rencana Penyidik dan Penuntut Umum untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kepada PPATK diduga telah salah menerapkan Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2020. Fiat Justitia Ruat Caelum-Tegakkan Keadilan Meski Langit akan Runtuh.


Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut,silahkan hubungi Sukisari & Partners WA 08118-120164

Website : sukisari.com