ALIANSI SATU JUTA BURUH TUNTUT PENCABUTAN OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

ALIANSI SATU JUTA BURUH TUNTUT PENCABUTAN OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA

Minggu, 30 Juli 2023

 MERDEKAANEWS Aliansi satu juta Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja


Kota Bekasi - Tampahan.com - awal gerakan aliansi satu juta buruh menggelar aksi unjuk rasa bertempat di aula Islamic centre Bekasi 

Jl. Jend. Achmad Yani No.22, RT.005/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan , Pada hari Sabtu (29/07/2023) 

Tujuan Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023.


Dalam aksi unjuk rasa ini mereka kumpulkan seluruh pimpinan-pimpinan nasional serta pekerja serikat buruh karena buruh harus bersatu berjuang. tidak berjalan 

masing-masing atau sendiri-sendiri sehingga banyak aspirasi tidak begitu didengar oleh sebab itu tujuan daripada aliansi satu juta buruh adalah kita berangkat ber sama-sama dengan menyatukan misi visi dan tekad memperjuangkan hak asasi manusia dalam mencabut UU Omnibus law cipta kerja 


Dengan beberapa strategi titik kumpul yang sudah di sepakati mulai dari titik kumpul Purwakarta lalu di sambung titik Karawang lanjut ke Bekasi bersama sama menuju langsung titik akhir ke Jakarta mungkin sampai ke istana negara untuk menemui presiden RI Joko Widodo 


Para kaum buruh yang disebut dengan aliansi satu juta buruh sangat merasakan sekali dampak tentang undang-undang Omnibus law Undang-undang 

Cipta Kerja mereka sudah terlalu lelah untuk berjuang menegakkan keadilan. Selama Aksi unjuk rasa

Yang sudah dilakukan berjilid jilid atau berkali-kali aspirasi mereka tidak didengar oleh para wakil rakyat yang duduk di DPR RI yang mengesahkan UU cipta kerja dan presiden RI



Warnadi Rakasiwi S.H selaku ketua DPC FSP (Federasi Serikat Pekerja) LEM (logam , Elektronik , Mesin ) SPSI ( Serikat pekerja seluruh Indonesia) Kabupaten dan Kota Bekasi. mengatakan bahwa undang-undang cipta kerja ini atau Omnibus law sangat merugikan pihak buruh karena buruh akan kehilangan kepastian kerja, ekonominya semakin tertekan karena upah akan semakin rendah, sedangkan beban kerja bertambah, hingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot.


"Suara-suara penolakan dari masyarakat, mulai dari jalanan hingga jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi, tidak didengar. " Ujar Warnadi 


Bahkan, suara masyarakat dibungkam dengan surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakat.


Menurut Warnadi Rakasiwi 

“Kekuasaan hari ini semakin culas dan mereka tidak butuh rakyat. Yang mereka butuhkan hanya investasi, tetapi mengorbankan aspek yang lebih besar, yaitu persoalan kemanusiaan yang adil dan sejahtera,” kata Warnadi.

 

Ia berharap dengan adanya aksi ini pemerintah mau mencabut undang-undang Omnibus law cipta kerja 

Ini bagian dari pada rangkaian  


Tidak berhenti pada aksi 29 Juli , aksi juga akan dilakukan secara bergelombang terus menerus di berbagai daerah.

memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi konsolidasi akbar kaum buruh Indonesia, menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan.


Pertama, AASB bersepakat menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 dengan tuntutan cabut Omnibus Law UU 6/2023 tentang Ciptaker, cabut UU P2SK, cabut UU Omnibus Law Kesehatan dan wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat. Aksi tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).


Kesepakatan kedua, menyerukan seluruh pimpinan atau pengurus badan organisasi konfederasi dan federasi untuk memperkuat kerja konsolidasi di seluruh tingkat dan seluruh anggota, serta memobilisasi anggota dan massa kaum buruh dan rakyat pada 10 Agustus 2023.

Ketiga, memaksimalkan kerja perluasan jaringan dan mobilisasi massa, dengan menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat, seperti pemuda, mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, Ojol, perempuan, masyarakat adat, kaum miskin kota, para akademisi, ahli hukum dan lain sebagainya, untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia.