Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Selasa, 16 April 2024


 MERDEKAANEWS Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris


Jakarta - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana,

menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4/2024).


Pada hari ini diserahkan santunan terhadap 11 korban kepada ahli waris. Korban

kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang dan hari ini (15/04/2024) Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa

Raharja kepada 11 ahli waris korban. 


Satu korban atas nama Najwa Ghefira, sebelumnya telah teridentifikasi, dan santunnannya sudah diserahkan kepada ahli

waris pada hari Senin 8 April 2024. Rincian data seluruh korban tersebut diumumkan

dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol

Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.


Turut hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr. Asep Hendradiana, Kepala Rumah Sakit Soekanto Kramatjati Brigjen Pol. Dr. Hariyanto, Sp.PD, Karodokpol Brigjen Dr. Nyoman Edi, dan Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.

“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya, sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.


Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat

menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara,

serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga," ungkap Dewi.


Sementara itu, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan

bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang. Berdasarkan data

DNA, sebanyak tujuh korban berjenis kelamin laki-laki dan lima korban berjenis

kelamin perempuan.

“Polri menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar jenazah dari RS Polri Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara Indramayu, dan RS Umum Daerah (RSUD) Karawang,” ujarnya