MERDEKAANEWS Warga Green Lake Cibubur belum mendapatkan kepastian sertipikat
Bahwa Perumahan Green Lake Cibubur yang berlokasi di jl. Peternakan Raya, Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdapat perumahan yang di bangun oleh Developer PT. Mitra Selaras Adimulya yaitu dengan atas nama Sanadi namun setelah di ketahui adanya fraud dalam pengajuan kredit terhadap konsumen dikarenakan belum adanya peralihan hak dari penjual lahan ke pihak Developer dan juga diketahui SHGB induk dari lahan tersebut sudah mati sejak lama dan pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan perjanjian kredit hanya berdasarkan cover note dari notaris dan Pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Cibubur tidak memegang hak tanggungan sampai saat ini;
Menurut keterangan diatas menunjukkan adanya cacat prosedur dalam memberikan kredit terhadap konsumen, karena yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu adalah pengecekan legalitas tanah sampai benar-benar clear dan clean secara keabsahan maka barulah dilakukan perjanjian kredit terhadap konsumen namun hal dan prosedur tersebut tidak dilalui terlebih dahulu, justru dalam hal ini sangat-sangat merugikan para konsumen-konsumen yang telah melakukan perjanjian kredit;
Bahwa juga sudah dilakukannya mediasi berulang kali dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Developer, Pemilik Lahan dan Notaris belum juga memberikan kepastian untuk jangka waktu berapa lamanya memproses sertifikat konsumen, dan warga perumahan lainnya pun sudah melakukan upaya men-somasi terhadap pihak-pihak tersebut dan juga belum mendapatkan hasil ataupun dan juga tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini;
Bahwa dengan adanya permasalahan lahan dan penerbitan sertifikat hak milik untuk atas nama konsumen atas nama Hermi Ria Harmonis yang mana hanya seorang guru sedang memperjuangkan hak-hak nya maka dalam hal ini seorang guru tersebut dampingi oleh kuasa hukum nya yaitu Ruben Kumpu Penanto, SH, dan rekan-rekan pengacara lainnya, menerangkan : klien kami sudah melakukan kewajibannya yaitu melakukan pelunasan kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Cibubur sejak tahun 2022 namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian apapun sampai-sampai Akta Jual Beli (AJB ) pun tidak diterima sampai saat ini;
Bahwa dengan ini seorang guru sekaligus konsumen atas nama Hermi ria harmonis melakukan upaya hukum yaitu gugatan pembatalan jual beli tersebut di pengadilan negeri Bekasi dengan nomer perkara : 319/Pdt.G/2024/PN Bks, dia berharap adanya keadilan dan kepastian untuk seorang guru yang sedang memperjuangkan hak nya di pengadilan melalui hakim- hakim yang memeriksa perkara tersebut;
Klien kami melakukan gugatan terhadap
1. Pemilik lahan/ Ardian Oktorina
2. Developer/Sanadi
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Notaris Bambang Suprianto
Bahwa selanjutnya klien kami berharap kepada menteri ATR/BPN dan menteri BUMN Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Bapak Erick Tohir untuk memberikan atensi dan pengecekan dan juga untuk memantau permasalahan ini di perumahan green lake cibubur agar bisa cepat diselesaikan dan klien kami berharap ada tindakan tegas terhadap oknum PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan oknum mafia tanah dalam permasalahan ini;
Warga perumahan green lake sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak tersebut dan apabila tidak adanya solusi ataupun titik temu maka warga perumahan yang lainnya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata dan juga melakukan upaya-upaya apapun demi tercapainya kejelasan dan kepastian untuk seluruh warga Green Lake Cibubur;