![]() |
M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Pusat
MERDEKAANEWS.COM Jakarta - Dr. Mariany Shimizu selaku Koordinator Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) untuk masa bakti 2025-2028 telah membuat Laporan Polisi terhadap Dr. Mahmud Ghaznawie,Ph.D selaku Mantan Ketua KDI dan DR.Dr. Fika Ekayanti, D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I selaku mantan sekretaris KDI dan PLT Bendahara KDI yang ditunjuk secara sepihak oleh Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D., (saat masih menjabat sebagai Ketua KDI).
Terkait hal tersebut, Dr. Mariany Shimizu membenarkan bahwa Telah Membuat
Laporan Polisi terhadap Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD dan DR.Dr. Fika Ekayanti,
D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I, dan telah diterima oleh Kepolisian Resor Metro
No.: LP/B/253/I/2026/SPKT/POLRES METRO Jakarta Pusat dengan Register JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tanggal 26 Januari 2026, beliau menyampaikan :
“Bahwa Laporan Polisi tersebut merupakan Tanggung Jawab Moralnya sebagai
Koordinator Presidium atas Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh sejawat Dr.
Mahmud Ghaznawie, PhD dan DR.Dr. Fika Ekayanti, D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I. dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan saat ini, dimana dana yang ada di rekening KDI merupakan dana milik PP PDUI yang penggunaannya harus digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KDI dan digunakan secara
bertanggung jawab. Terhadap tindakan-tindakan Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD dalam menggunakan uang/dana KDI yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) KDI, PP PDUI saat itu telah mengirmkan Teguran Keras berupa Surat
Somasi 1, No. 224/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024
ditandatangani selaku Koordinator Presidium Dr. Alwia Assagaf, M.Kes dan kemudian Surat Somasi 2, No. 230/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 & 1Surat Somasi 3 No. 238/PRESIDIUM-PDUI/A/XI/2024 tanggal 4 November 2024 ditandatangani selaku Koordintaor Presidium Dr. Imelda Datau, M.M., S.Ag”.
“Jauh sebelum Somasi tersebut dilayangkan, tanpa adanya persetujuan dan
rekomendasi dari Presidium PP PDUI, pada tanggal 3 Juni 2024, Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD, membuat SK No.: 02/SK/KDI/VI/2024 yang isinya adalah mengangkat DR. Dr Fika Ekayanti. D.K.K., M.Med. M.A.R.S., F.F.R.l. sebagai Pelaksana Tugas Bendahara KDI.
Setelah itu, pada tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat No: 203/KDI/SL/VII/2024
yang dikeluarkan oleh Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD saat masih menjabat Ketua KDI Tanpa Berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), telah secara sepihak Mengajukan Penggantian Spesimen Tanda Tangan Pemegang Rekening KDI kepada Bank BNI Cabang Menteng, sebelumnya spesimen terdaftar atas nama 3 (tiga) orang Pengurus Harian KDI, antara lain Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D., Dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M.Kes., dan Dr. Yani Yuliana, M.Biomed, AAM. Kemudian
melalui suratnya tersebut, Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD meminta perubahan spesimen tanda tangan menjadi terdaftar atas nama 2 (dua) orang saja, antara lain : Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D, dan DR. Dr. Fika Ekayanti, D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I. Kami Menduga Keras dari sinilah Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD mulai Menyusun Siasat Buruk terhadap penggunaan uang/dana KDI secara Ugal-ugalan dan Melawan Hukum”, Hal tersebut menjadi salah satu alasan selain alasan utamanya adalah penyesuaian terhadap pengesahan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mendorong PDUI saat itu berkeinginan mempercepat Kongres Nasional V (dipercepat) yang akhirnya terlaksana pada tanggal 13-15 Desember 2024 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan.” tukas Dr. Mariany Shimizu saat dihubungi melalui telepon.
Laporan Polisi yang diajukan oleh Dr. Mariany Shimizu tersebut juga sudah
dikonfirmasi kebenarannya oleh Kuasa Hukum PP PDUI, Advokat Imanuel Paidjo,
S.H. dari Firma Hukum YAN MAMUK & CO. Saat dihubungi melalui telepon, Imanuel
menjelaskan : “Tim Kuasa Hukum sudah mendampingi Ibu Dr. Mariany Shimizu
(Koordinator Presidium PP PDUI) untuk membuat Laporan Polisi terhadap Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D dan DR.Dr. Fika Ekayanti, D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I. atas adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Melaksanakan
Pekerjaan/Jabatan, Pasal 374 (KUHP Lama)/Pasal 388 (KUHP Baru) yang duduga keras dilakukan oleh Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD sejak masih menjabat sebagai Ketua KDI bersama-sama dengan DR.Dr. Fika Ekayanti, D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I selaku PLT bendahara KDI yang ditunjuk secara sepihak oleh Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD saat masih menjabat sebagai Ketua KDI.
Selain Pasal tersebut, Kami
selaku Kuasa Hukum juga telah memasukkan laporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 372 (KUHP Lama)/Pasal 386 (KUHP Baru), serta dugaan Tindak Pidana Penyertaan, Pasal 55 (KUHP Lama)/Pasal 20 (KUHP Baru) terhadap Para Terlapor”
.
“Tidak hanya sampai disitu, Tim Kuasa Hukum juga sedang mengumpulkan
bukti-bukti dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana penggelapan dalam
melaksanakan pekerjaan/jabatan dan/atau penggelapan tersebut mengalir kemana
saja, dan disamarkan asal usulnya. Tim Kuasa Hukum juga tengah berkoordinasi
dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) guna
mengungkap adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Para Terlapor dan kemungkinan besar akan ada pihak lain yang menyusul sebagai terlapor dalam Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dimaksud”, papar Imanuel.
(VKY)

Komentar