LOYALIS PARTAI GOLKAR DAN TIM KUASA MERAH PUTIH -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

LOYALIS PARTAI GOLKAR DAN TIM KUASA MERAH PUTIH

Jumat, 13 Oktober 2023

 MERDEKAANEWS Loyalis Partai Golkar dan Tim Kuasa Merah Putih Sambangi Ke Gedung Mahkamah Konstitusi, MK Ubah Batas Usia Capres - Cawapres 35 Tahun

JAKARTA (13/10) - Tim Hukum Merah Putih sambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, pada hari Jumat siang (13/10/2023). Jakarta

Adapun, kehadiran para praktisi hukum seperti C. Suhadi SH, MH, M Kaunang SH MH, Sutan Siagian SH MH, DR. Moch Edy Gozali SH MH, Sumantap Simorangkir SH MH, Posma  SH dan Nurita SH, tersebut terkait masalah batas usia Minimum Bacapres dan Bacawpres yang sedang diajukan oleh oleh sebuah Partai Politik.

" Kedatangan kami Tim Hukum Merah Putih ke Gedung MK untuk  mendukung Permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan 40 tahun seperti termuat dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 hurup G, akan tetapi kembalikan warwah batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres ke usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No. 23 tahun 2003, pasal 6 huruf q," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Merah Putih, C. Suhadi kepada awak media.

Lebih lanjut, C. Suhadi dkk mendukung MK untuk tidak takut dalam memutus batas min usia Bacaprss dan Bacawapres.

" " justru setelah mengacu pada UUD 45 yang diamandemen, batas usia 35 tahun itu muncul. Jadi kembalikan, marwah dari batas usia 40 thn ke 35 tahun," terang advokat Suhadi SH, MH.

Terkait tersebut, ungkapnya, telah dicetuskan terlebih dahulu di UU nomor 23 tahun 2003.

" Dan beberapa kali Pemilu sudah menggunakan batas usia sistem capres dan cawapres. jadi ini tidak mengada ada," ujarnya 


" MK dalam hal ini, bukan merumuskan atau menciptakan hal yang baru. Kembalikan, marwahnya pada UU nomor 23 tahun 2003," pungkas Suhadi