Partai Buruh Berharap Pemerintah dan DPR Patuhi Keputusan MK -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Partai Buruh Berharap Pemerintah dan DPR Patuhi Keputusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024

 MERDEKAANEWS Partai Buruh Berharap Pemerintah dan DPR Patuhi Keputusan MK

Jakarta - Bagaimana kronologi sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah ini bisa keluar dan apa dampaknya terhadap peta perpolitikan Pilkada Jakarta 2024 nanti? Apakah langkah-langkah dan keputusan politik di DPR bisa membatalkan putusan MK tadi?


Rapat Baleg digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.


Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.


Said Salahudin kepala Tim Khusus Partai Buruh mengatakan upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang disebut bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Upaya anulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini.


Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan MK. Ia mengungkapkan, bahwa tidak menerima sikap DPR yang disebut-sebut akan menganulir putusan MK ihwal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.


Nantinya aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar Partai Buruh di Jakarta pada 22 dan 23 Agustus 2024. 


Aksi akan berlangsung di 2 lokasi berbeda 


Pada Kamis besok (22/8), aksi unjuk rasa akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Buruh menuntut agar DPR tidak mengambil langkah yang dianggap melawan putusan MK tersebut.


Sementara itu, pada Jumat (23/8), aksi akan dilanjutkan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. 


Massa Partai Buruh akan berkumpul pada pukul 09.00 WIB dan mendesak KPU untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) paling lambat 23 Agustus 2024.


Tuntutan ini dilayangkan Partai Buruh sebagai bentuk protes terhadap potensi ketidakpatuhan dua lembaga tersebut terhadap putusan MK yang telah mengikat. Partai Buruh menganggap penting bahwa setiap lembaga negara harus menghormati keputusan MK demi menjaga integritas hukum dan demokrasi di Indonesia.


Aksi ini diperkirakan akan melibatkan ribuan peserta dari berbagai elemen buruh dan simpatisan partai. Masyarakat diimbau tidak melewati lokasi aksi untuk menghindari potensi kemacetan dan gangguan. rmol news logo article


Sementara pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 


Hal ini disampaikan Ujang sehubungan dengan langkah DPR dan pemerintah yang langsung menggelar rapat kerja membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024), atau sehari pasca-putusan MK.