![]() |
Gerakan kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus mencuat setelah Agustus ini sebuah organisasi profesi Super Indonesia (Suara Pengacara Rakyat Indonesia) kembali mengajukan upaya hukum.
Super Indonesia sejak 2015 silam telah mengajukan gugatan terhadap Amandemen UUD 1945. Kini kembali dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung pun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Akta Permohonan PK pada 5 Agustus 2026. Akta Permohonan PK tersebut bernomor 32/Srt.Pdt.PK/2026/PN Jkt.Pst Jo. Nomor 360/Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst.
Hal itu berarti upaya menggugat amandemen UUD 1945 terus dilakukan kelompok masyarakat setelah diubahnya (amandemen) UUD 1945 Asli sejak Oktober 1999 hingga amandemen ke empat pada Agustus 2002.
Kepada media massa di Mataram, Pemohon PK M Taufik Budiman SH melawan Termohon Majelis Permusyawaratan Rakyat (MR) RI, mengatakan bahwa upaya mengembalikan UUD 1945 Asli tak akan pernah surut sampai UUD hasil amandemen tersebut dibatalkan demi hukum.
Lebih-lebih dukungan elemen masyarakat untuk mendorong kembali kepada UUD 1945 Asli, kian hari kian meluas. Super Indonesia sendiri sebagai pihak yang secara kongkrit melakukan gugatan hukum, jelas Taufik Budiman, kini mendapat dukungan yang terus-menerus.
Hal itu juga dijelaskan Juru Bicara Super Indonesia, Muhammad F. Hafiz, di Mataram.
Dikatakannya, sejak 2015 saat pertama kali gugatan dilayangkan hingga terbitnya Akta Permohonan PK itu, puluhan organisasi massa menyatakan turut mendorong agar MPR RI sebagai pihak Termohon PK/ Termohon Kasasi/ Terbanding/ Tergugat, segera mengembalikan konstitusi dasar negara kepada UUD 1945 Asli.
“Artinya semakin banyak elemen masyarakat mulai dari akademisi, ormas, hingga rakyat kecil, terus memberi dorongan semangat dan bantuan apapun yang mereka bias bantu. Ini menandakan bahwa desakan untuk kembali kepada UUD 1945 Asli semakin meluas,” kata Hafiz.
Dia juga menekankan bahwa MPR sebagai Termohon seharusnya mulai melihat gejala di negeri ini yang terus-menerus mengalami kemunduran dari berbagai aspek. Menurut Hafiz cukup alasan MPR untuk segera bersidang memulihkan keadaan.
“Satu-satunya cara mengembalikan keadaan adalah dengan kembali kepada UUD 1945 Asli,” pungkas Hafiz.
Sementara itu kuasa Hukum Pemohon yang juga Ketua Dewan Eksekutif Daerah DKI Jakarta Ardan Panardan SH MH, kepada wartawan di Mataram melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa banyak jalan bagi MPR RI untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur nonlitigasi.
“Kita serahkan kepada majelis setelah upaya hukum luar biasa (PK) ini kita ajukan. Mau terus (lewat jalur hokum) ayo, mau MPR membuka pintu mediasi juga ayo. Prinsipnya kita akan terus lawan,” tegas Ardan.
Lain dari Ardan, Suta Widhya, S.H. dari Komunitas Pembela
konstitusi dan Kebenaran (KPK&K) menawarkan alternatif lain untuk kembali ke UUD 1945 yaitu untuk menurunkan sepuluh sosok Botok dari Pati yang sukses meminta DPR untuk segera mengesahkan UU Perampasan Asset terhadap koruptor paling lambat 15 Desember 2026.
"Mengapa hanya sedikit dan partial yang diminta Botok dkk ke Jakarta menempu ratusan kilometer? Mengapa tidak sekalian meminta DPR untuk mendesak MPR bersidang kembali ke UUD 1945? Kan tidak bisa diharapkan hal itu pada Probowo untuk mengeluarkan Dekrit? " Tutup Suta.

Komentar
