Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin -->

Pasang Iklan Disini

Pasang Iklan Anda Disini !!!.....,

red2

Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Rabu, 19 Agustus 2026


Mataram - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insidenkebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026.


Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis

(13/08/2026). Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi

Septiani (20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa

Tenggara Barat, sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.


Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala

KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan

Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk

memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.


Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh

Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib

Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh

perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema

perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan

kerja sama.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris

memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses

penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang

berlaku,” kata Awaluddin.


Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat. Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung

melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar,

Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk

mempercepat proses penjaminan korban.