![]() |
BEKASI, 16 Agustus 2026 — Pengelolaan sumber daya alam di tanah Aceh adalah hak mutlak rakyat Aceh. Itu bukan pemberian dari pusat. Itu sudah disepakati dan ditandatangani dalam Perjanjian Helsinki tahun 2005. Pemerintah pusat tidak boleh sewenang-wenang mengatur, mengintervensi, atau mengontrol sepenuhnya apa yang menjadi milik rakyat di tanah itu. Pusat harus menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah Aceh dan rakyat Aceh — termasuk dalam menentukan bentuk kerja sama, menerima investasi, dan mengelola kekayaan alamnya sendiri.
Almarhum Abdurrahman Wahid, Gus Dur, pernah memperingatkan: "Keadilan di Aceh tidak boleh ditunda. Kalau tanahnya menghasilkan kekayaan, maka rakyatnya yang paling berhak menikmatinya. Jangan sampai Aceh kaya di bumi, tapi miskin di rakyatnya."
Pusat tidak boleh mengambil keuntungan sendiri dari sumber daya Aceh tanpa persetujuan dan kesejahteraan yang kembali ke rakyat Aceh. Karena di atas kertas perjanjian itu sudah tertulis jelas:
1. Aceh berhak mengelola dan menguasai sumber daya alam di wilayahnya sendiri, termasuk minyak dan gas bumi — sebagai dasar pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.
2. Hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut harus digunakan secara adil dan transparan — bagian terbesar untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh sendiri.
3. Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam — bukan ditentukan sepenuhnya dari luar atau dari pusat.
4. Kerja sama dan investasi di bidang sumber daya alam harus mendapat persetujuan pemerintah Aceh — dan manfaatnya harus jelas kembali ke rakyat Aceh.
5. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak — baik pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sendiri di atas persetujuan ini.
Gus Dur menambahkan dengan tegas: "Jangan takut memberikan hak kepada daerah. Yang takut hanya mereka yang selama ini mengambil apa yang bukan miliknya."
Maka janganlah perjanjian yang sudah ditandatangani itu hanya menjadi tinta di atas kertas. Jangan dilanggar. Jangan sampai mencederai kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Kalau perjanjian ini dilanggar, kalau janji ini diingkari — maka rakyat berhak membuktikan, bahwa rakyat berhak menjadikan kemerdekaan yang sejati.
Rakyat Aceh tidak meminta lebih dari yang sudah disepakati. Mereka hanya meminta: tepati apa yang sudah dijanjikan. Kalau pengelolaan adalah hak mereka — biarkan mereka memutuskan. Kalau hasilnya untuk mereka — kembalikanlah. Dan janganlah ada yang merasa berhak mengambil keuntungan di atas kesejahteraan rakyat yang sudah berjanji untuk setia.

Komentar